LAPORKAN PEJABAT DPRD yang ikut Kampanye, Tanpa izin Cuti, itu sudah ada Pidananya.
suara-libra.com. Lampung Timur. Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Terpantau oleh Awak Media suara-libra.com. yang izin Cuti Kampanye Baru ada TIGA ANGGOTA DPRD yang telah berkirim surat untuk Izin Cuti ikut Kampanye, Hal ini dibuktikan dalam surat tertanggal 5 Oktober 2024 inisial Hry,
Juga surat yang dikirimkan Oleh Anggota DPRD inisial El C tertanggal 07 Oktober 2024. Sedangkan keesokan Harinya pada tanggal 08 Oktober 2024 menyusul surat Izin Cuti Kampanye dari Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Yaitu inisial R AY.
Ketiga Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur ini, telah sesuai dengan Peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Pasal 53. Benny Purbaya juga menegaskan setiap Anggota Dewan yang Kampanye yang Aktif mendukung salah satu Calon telah terlebih dahulu mengajukan Cuti. Sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye.
Anggota DPRD ini diwajibkan CUTI Terlebih dahulu, karena apabila hal ini tidak di laksanakan, ini termasuk pelanggaran pidananya sudah terang dan terbukti. Maka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan umum tersebut, maka jika ditemukan salah satu Anggota DPRD yang ikut Kampanye tidak terlebih dahulu mengajukan Izin Cuti maka akan kami Laporkan kePihak yang berwenang, karena inipun saya laporkan dengan alasan bahwa demi jalannya Pilkada yang berjalan di Kabupaten Lampung Timur ini Jujur Aman dan Kondusif, serta ada pelanggaran PIDANA NYA juga Ujarnya.
Untuk itu demi jalannya PILKADA yang jujur adil maka saya berharap kepada Seluruh Masyarakat yang menemukan ada nya pelanggaran maka secepatnya untuk segera melaporkan Ke Pihak yang berwenang yang menanganinya. ( hsn aliudin).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :