Surat bukti kepemilikan tanah (sertifikat) yang seharusnya diserahkan oleh Kreditur (Bank BTN) saat Debitur melakukan pelunasan KPR bahkan bertahun-tahun tidak jelas proses dan keberadaannya, hal itu dikeluhkan Agustinus yang telah tiga tahun lebih melunasi KPR beralamat di Blok E7/36 Pondok AFI 2 Kecamatan Babelan, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat.
“Sudah tiga Tahun lebih saya melunasi KPR tapi belum menerima sertifikat. Pihak BTN, Pengembang dan Badan Pertanahan (BPN) Kab. Bekasi saling lempar tanggungjawab dan janji-janji,” Kata Agustinus
Pihak BTN Cabang Harapan Indah saat dikonfirmasi awak media groub suara-libra dan skornews menjelaskan bahwa tanggung jawab pengurusan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional ada pada pihak Pengembang.
“Silahkan Debitur pertanyakan ke pengembang dan BPN karena sesuai kontrak itu adalah tanggungjawab perusahaan pengembang,” kata staf dokumen, Margianto saat ditemui di Kantornya Bank BTN Cabang Harapan Indah, selasa (8/6).
Saat ditanyakan apakah selama masa kredit oleh Debitur, BTN tidak menyimpan legalitas atas tanah sebagai agunan dan syarat disetujuinya KPR, Margianto menjelaskan bahwa BTN menerima agunan masih berupa sertifikat induk.
“Agunannya masih berupa sertifikat induk (global) dan sesuai kontrak antara BTN dan Perusahaan Pengembang Perumahan, pihak pengembang yang bertanggungjawab untuk proses pemecahan sertifikat atas nama Debitur masing-masing unit KPR paling lama dalam waktu 1 Tahun masa KPR berjalan,” terang Margianto.
Margianto menambahkan jika Debitur yang telah lunas ingin cepat memperoleh sertifikat silahkan tanyakan langsung ke pihak pengembang dan BPN Kabupaten Bekasi, “bolanya ada di BPN”.
Pegawai BPN Kab. Bekasi
Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sertifikat atas nama Ahmad Arif milik Agustinus (Take Over) yang beralamat di Blok E7/36 Pondok AFI 2 itu sebenarnya sudah terbit dan diserahkan ke pihak pengembang namun sertifikat itu hilang.
“Kami akan segera proses usulan penerbitan sertifikat baru, pada selasa (15/6) BPN akan mengundang pihak pengembang untuk disumpah sebagai proses awal penggantian sertifikat yang hilang,” terang pegawai BPN, taufik
Taufik menambahkan, “jika BTN lempar “bola” ke BPN, apakah BTN bisa tunjukkan usulan penerbitan sertifikat ke BPN, ketemu siapa dia di BPN,” Katanya.
Aktivis LSM , Drs. Aldin M. Natsir saat dihubungi menyayangkan kejadian tersebut, harusnya pihak BTN yang mendesak pengembang secepatnya menyelesaikan penerbitan sertifikat KPR per unit atas nama Debitur.
“Berarti selama ini Debitur membayar angsuran KPR namun pihak BTN tidak menyimpan dan menguasai agunan atas tanah tersebut, itu diduga terjadi mal-administrasi dan bisa diadukan ke Ombudsman,” kata Aldin.
Aldin menambahkan, sebaiknya Debitur yang masih berjalan masa KPR nya memastikan dulu bahwa Kreditur telah menguasai sertifikatnya (agunan) dan bisa langsung diambil jika telah melunasi kredit, jika BTN tidak bisa menunjukkan sertifikat sebaiknya ditunda dulu pembayaran kreditnya hingga sertifikat atas nama Debitur jelas,” tuturnya. *Rizki