*Belum Berakhir Tahun Anggaran Rehabilitasi Jalan Hasanudin Sudah Mulai Rusak*
suara-libra.com.yosomulyo. Sebagaimana diketahui bahwa Jalan Hasanudin merupakan jalan alternative yang menghubungkan Kota Metro dengan Kabupaten Lampung Timur yang melintasi Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat. Pada tahun anggaran 2021 digelontorkan Rp. 1,4 Milyar lebih untuk merehabilitasi Jalan Hasanudin tersebut.(7-10-2021).
Namun yang disayangkan adalah belum habis tahun anggaran, Jalan Hasanudin yang telah direhabilitasi sudah mengalami kerusakan. Menurut beberapa warga menyayangkan proyek yang menelan anggaran begitu besar namun masa layanannya minim.
“iya mas, baru beberapa bulan jalan ini sudah rusak” timpal seorang warga yang tidak ingin disebut namanya. Bahkan terlihat dibeberapa titik jalan rusak terburai nampak koralnya tidak terselimuti aspal.
Kemudian pantauan awak media suara-libra.com, terlihat di sta awal dan sta akhir pekerjaan rehabilitasi dibuat semacam portal untuk menghalangi kendaraan angkutan yang bermuatan besar. Dimana pemasangan portal di Jalan Umum termasuk pelanggaran. Jika merujuk kepada Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan disebutkan dalam pasal 12 bahwa “setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi di dalam ruang manfaat jalan”, dimana merujuk pada undang undang yang sama pada pasal 5 ayat 2 Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara.
Dikonfirmasikan kepada pihak Kelurahan Yosomulyo melalui Kasi Ekonomi dan Pembangunan ibu Siti Aminatun, SE menyebutkan bahwa tidak ada pemberitahuan ataupun laporan yang diterima dari pihak Pelaksana Pekerjaan. “biasanya ada surat pemberitahuan jika pekerjaan akan dimulai atau pekerjaan selesai, namun untuk pekerjaan itu kami tidak menerima surat pemberitahuan ataupun laporan” ungkapnya. “
Jalan Hasanudin itu jalan propinsi mas, mungkin proyeknya juga bukan dari Pemkot Metro”, tambahnya. Sementara untuk pemasangan portal menurut Kasi ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Yosomulyo menyampaikan bahwa kelurahan (secara administratif) tidak tahu, dari pihak ketua RT juga tidak ada laporan. Setelah kami bertemu dengan ketua RT 19 Kelurahan Yosomulyo juga menyampaikan bahwa tidak ada permohonan izin dari pihak pelaksana pekerjaan. “gak mas, kita tidak tahu menahu, izin begitu bukan wewenang RT” ungkapnya.
(Nas)