Dana desa tahun 2020, Desa Adirjo kecamatan Jabung telah terealisasikan 100%
Lampung timur. Suara-Libra.com
Desa adirjo telah Merealisasikan Dana Desa tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Kemendes yang mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut Undang-Undang Desa) mendefinisikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Gambaran Desa ideal yang dicita- citakan dalam Undang-Undang Desa adalah Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Cita-cita dimaksud diwujudkan salah satunya dengan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Fokus dari kerja pemberdayaan masyarakat Desa adalah mewujudkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan dan Desa sebagai subyek hukum yang berwewenang mendayagunakan keuangan dan aset Desa.
menurut Kepala desa Adirjo pak Munawir, mengatakan
Pembangunan peningkatan jalan sampai dengan lapen ini ada di dusun satu dengan Volume sepanjang seribu tiga ratus tiga puluh tiga meter dan lebar tiga meter (1.333 x 3 ) kata pak kades ketika di konfirmasi, sehingga (kata pak munawir) masyarakat desa adirjo dan sekitar nya yang masuk ke desa adirjo yang akan menuju pasar adirjo sudah dapat menikmati jalan ini. yang tadi nya banyak lubang kini telah sempurna dan layak untuk di lewati oleh warga.
selain pembangunan peningkatan jalan dan lapen ini kami membangun juga berupa Drainase, guna untuk mencegah banjir, apabila telah ada drainase ini maka air hujan akan terarah, selain itu kami membuat gorong gorong, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) ada Tiga puluh lima (35) KPM. Enam ratus ribu (Rp 600) tiga kali tambahan 300 tiga kali, kata nya (suara-libra)