Dana desa tahun 2020, Desa Negara saka kecamatan Jabung realisasikan dan desa sumur bor dan badan jalan
Lampung timur. Suara-Libra.com
Desa Negara saka telah Merealisasikan Dana Desa tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Kemendes yang mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut Undang-Undang Desa) mendefinisikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gambaran Desa ideal yang dicita- citakan dalam Undang-Undang Desa adalah Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Cita-cita dimaksud diwujudkan salah satunya dengan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Fokus dari kerja pemberdayaan masyarakat Desa adalah mewujudkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan dan Desa sebagai subyek hukum yang berwewenang mendayagunakan keuangan dan aset Desa.
menurut Kepala desa Negara saka pak jauhari. yang akrab di panggil pak jau ini mengatakan
Pebangunan sumur bor di desa Negara saka berjumlah 3 unit yang terletak di beberapa titik yang tersebar di desa. sehingga masyarakat desa kami dapat menikmati air bersih sehingga dapat terjamin kebersihan air nya.
selain pembangunan sumur bor untuk tahun ini demi memperlancar masyarakat Desa Negara saka untuk mengeluarkan hasil tani nya maka kami membangun juga berupa badan jalan yang panjang nya kurang lebih enam kilo meter ( 6 ). juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Enam ratus ribu (Rp 600) tiga kali tambahan 300 tiga kali, kata nya
Dalam mengelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial ini wajib ditegakkan agar Desa mampu secara mandiri menyelenggarakan pembangunan Desa secara partisipatif yang ditujukan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; dan penanggulangan kemiskinan.
Pembangunan Desa Negara saka dikelola secara partisipatif dikarenakan melibatkan peran serta masyarakat Desa. Pembangunan Desa mengarah pada terwujudnya kemandirian Desa dikarenakan kegiatan pembangunan Desa wajib diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya manusia di Desa serta sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Agar Desa mampu menjalankan kewenangannya, termasuk mampu menswakelola pembangunan Desa maka masyarakat berhak ikut serta didalam nya
Sukses nya Desa Belimbing sari dalam mengelola dana desa tidak luput peran aktif kepala desa Desa Negara saka Bapak JAUHARI sehingga terealisasinya Pembangunan dan pemberdayaan di Desa Negara saka dengan Baik (suara-libra)