Suara Libra
NEWS TICKER

Dana Hibah Karang Taruna lampung timur tahun 2018, sampai saat ini jalan di tempat.

Monday, 21 September 2020 | 7:52 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 682

Dana Hibah Karang Taruna lampung timur tahun 2018, sampai saat ini jalan di tempat.

Lampung Timur – suara-libra.com Kasus hibah karang taruna lampung timur 2018, yang saat ini masih dalam penyidikan pihak kejaksaan Negeri Lampung Timur, dan penyidikan nya sudah hampir satu tahun belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka, hal ini banyak sekali pertanyaan dari masyarakat lampung timur menunggu ketegasan dari pihak kejaksaan, dan juga sampai saat ini para saksi korban masih menunggu kabar dari KEJARI setempat.
Menurut salah satu saksi inisial AL. dalam kasus dana hibah karang taruna tahun 2018, dia mengatakan bahwa ada tanda tangan saya di palsukan untuk menerima dana Hibah dari PEMDA Lampung timur sebesar Rp 250 juta rupiah tahun 2018, menurut keterangan saksi korban inisial AL tidak pernah menerima dana tersebut. dan saya pernah di periksa dari KAJARI untuk menanyakan tentang dana Hibah tersebut, dan saya terang terangan mengatakan bahwa saya tidak pernah menanda tangani surat apa lagi menerima Uang Hibah karang taruna tahun 2018

Terpisah, salah satu masyarakat Lampung Timur yang tergabung di salah satu LSM, “mengatakan” sangat berharap sekali kepada kejaksaan Negeri lampung timur agar secepat nya untuk mengungkap dan menangkap pelaku pemalsuan dan penerima dana hibah tahun 2018 tersebut, karena beberapa saksi sudah di periksa mengatakan tidak pernah menerima dana hibah tersebut,”katanya.
Menurutnya sudah cukup bukti jika pelaku untuk di meja hijaukan, namun sampai sekarang perkara kasus dana hibah tersebut belum juga ada perkembangan.

Anggota IJS (Ikam Jabung Sai) dalam masalah ini sangat menyayangkan sekali atas adanya pemalsuan tanda tangan rekan nya, oleh karna itu kami sangat mendukung sekali kepada kejaksaan Negeri Lampung timur untuk secepatnya mengungkap kasus dana hibah 2018. tanpa memihak. di duga dana tersebut di gunakan secara pribadi dan dengan sengaja menguntungkan diri pribadi dan rekan rekannya, sehingga menjadikan warga kami sebagai kambing hitam dan alat untuk menguntungkan diri mereka.(red)

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.