Suara Libra
NEWS TICKER

Dawam Rahardjo-Ketut Erawan Daftar Lagi ke KPU Lampung Timur. Mengacu kepada Se KPU RI.

Thursday, 12 September 2024 | 11:00 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 373

Dawam Rahardjo-Ketut Erawan Daftar Lagi ke KPU Lampung Timur. Mengacu kepada Se KPU RI.

suara-libra.com. Lampung Timur. Kamis 12 September 2024 Bakal calon Bupati Dawam Rahardjo – Ketut Erawan Hari ini akan mendaftar kembali ke Komisi Pemilihan umum (KPU) mengacu kepada Surat edaran (SE) oleh KPU RI Perihal penerimaan kembali pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan satu pasangan calon.

Informasi yang didapat Oleh awak Media suara-libra.com hari ini, dari Pasangan calon yaitu M.DAWAM RAHARDJO ketika di konfirmasi mengatakan Bahwa Hari ini Pukul 14 Wib akan brangkat ke kantor KPU Kabupaten Lampung Untuk mendaftar kembali, kedua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh PDIP ini akan mendaftar ke KPU pada hari ini Kamis 12 September 2024 pukul 14.00 wib. Katanya melalui Watshaap pribadinya.

“Insyaallah mas jam 2 siang nanti kita akan mendaftar kata pak Dawam kepada Awak Media, dan didampingi langsung oleh Ketut Erawan ke KPU Lampung Timur untuk mendaftar” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya pendaftaran Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan ditolak oleh KPU dengan alasan PDIP telah mencalonkan Ella Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.

Namun pada menit menit terakhir PDIP mencabut dukungannya ke Ela dan Azwar dan memilih mengusung Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan untuk maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur untuk Priode 2024 – 2029.

Atas Penolakan KPU Lampung Timur terhadap Dawam – Ketut Irawan berbuntut panjang sehingga melaporkan KPU Lampung Timur ke Bawaslu dan mendaftarkan permohonan sengketa.

Dawam Raharjo dan Ketut Irawan juga melaporkan KPU Lampung Timur ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (KOMNAS HAM) atas pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Diduga dikebiri.

Sehingga Masyarakat atas penolakan tersebut, terjadi Demonstrasi massa yang berlangsung di Bawaslu Lampung Timur menuntut perpanjangan pendaftaran dan memberikan sanksi kepada KPU, pasalnya, Massa pendemo menilai penolakan pendaftaran Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan oleh KPU Lampung Timur penuh dengan rekayasa dan tidak menjalankan Demokrasi.

Menanggapi polemik yang ada, Komisi 2 DPR RI meminta KPU membuka kembali Pendaftaran Calonkada di Daerah dengan Calon Tunggal, dan menganulir Putusan KPU Prov/kota yang menolak Pendaftaran calonkada, saat digelarnya rapat dengar pendapat antara Komisi 2 DPR dan KPU serta Bawaslu pada tanggal 3 September 2024 kemaren

Selanjutnya KPU RI menyetujui mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerimaan kembali Pendaftaran Pasangan calon pada Daerah dengan satu pasangan Calon.

Surat ditandatangani oleh ketua KPU RI Muhammad Afifuddin bernomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 ditujukan kepada ketua KPU Provinsi dan Kabupaten. (Tiem media).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.