Diskusi IKA FKIP Unila Hasilkan Maklumat Perlindungan Guru
suara-libra.com. Lampung – Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) 2024, Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perlindungan Guru” di Cafe Satu Kata, Jl. Diponegoro, Enggal, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Senin, 25 November 2024.
Acara dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Intizam, dan menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kapolda Lampung yang diwakili Kabag Ops Ditbinmas, Kompol Dwi Toni, S.H.; Kajati Lampung yang diwakili Asisten Intelijen Kejati Lampung, Dr. Fajar Gurindro, S.T., S.H., M.H.; Dekan FKIP Unila, Prof. Sunyono, M.Si.; Pakar Hukum Unila, Dr. Yusdiyanto, S.H., M.H.; serta praktisi pendidikan, Drs. Gunawan Handoko.
Ketua Umum IKA FKIP Unila, Bustami Zainudin, S.Pd., M.H., dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas meningkatnya kasus intimidasi dan kriminalisasi terhadap guru. Bustami menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi dunia pendidikan saat ini.
“Perlindungan guru sangat penting dan harus segera diwujudkan. Kita semua merasa risau. Sekarang ini, jika seorang guru menegur atau mendidik muridnya dengan tindakan fisik yang ringan saja, sering kali orang tua tidak menerima dan melaporkannya ke polisi. Jika hal ini dibiarkan, dunia pendidikan akan rusak karena guru merasa takut bertindak,” ujarnya.
Penjabat Gubernur Lampung, Dr. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd., yang menutup kegiatan tersebut, menyampaikan tiga poin penting untuk menjaga keseimbangan dalam pendidikan di sekolah.
“Kita harus menjaga keseimbangan. Pertama, perlindungan bagi guru. Tindakan seperti cubitan dalam lingkungan sekolah, misalnya, harus dianggap sebagai bagian dari pendidikan sehingga tidak bisa langsung diproses hukum.
Kedua, peran orang tua. Jika mendengar keluhan dari anaknya, orang tua sebaiknya melakukan klarifikasi ke sekolah terlebih dahulu, bukan langsung mencari bukti untuk laporan polisi.
Ketiga, guru harus berhati-hati dan tidak memberikan hukuman fisik yang berlebihan karena sebagai pendidik, mereka tetap terikat oleh hukum. Hindari hukuman fisik yang dapat menimbulkan luka atau memar,” jelas Pj. Gubernur.
Pj. Gubernur Samsudin juga membandingkan situasi pendidikan masa kini dengan masa lalu. “Berbeda dengan masa lalu. Dulu, saya pernah dicukur gundul oleh guru, dicubit hingga lebam, dan disuruh membersihkan papan tulis dengan kepala. Orang tua saya malah memarahi saya saat mengadu. Namun sekarang, situasinya berbeda,” ungkapnya.
Samsudin menambahkan bahwa pemerintah akan mendukung penuh perlindungan bagi guru agar mereka dapat mendidik dengan aman.
Dalam kegiatan ini, juga dilakukan penandatanganan maklumat sebagai bentuk peringatan mengenai kondisi pendidikan di Indonesia. Maklumat ini ditandatangani oleh seluruh peserta FGD serta narasumber yang hadir.
Salah satu narasumber, Pakar Hukum Unila, Dr. Yusdiyanto menyampaikan, dalam merealisasikan perlindungan guru, dia mendorong untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) perlindungan guru/pendidik di daerah.
Adapun satgas perlindungan guru terdiri dari beberapa unsur: unsur terdiri dari: dinas pendidikan, akademisi, dan unsur lain yang relevan (komite, asosiasi guru/dosen, pers, dst). Masa tugas minimal 4 tahun, dan dapat diperpanjang kembali. Jumlah anggota maksimal 7 orang.
Tugas satgas perlindungan, yakni menyusun program kerja, memberikan advokasi nonlitigasi (konsultasi hukum, mediasi, dan pemenuhan dan/atau pemulihan hak, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan HaKI), melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program perlindungan.
Kemudian, memberikan penyuluhan hukum, melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemda, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak lainnya, menerima dan menindaklanjuti pengaduan.
Lalu, menerbitkan keputusan hasil advokasi nonlitigasi terkait permasalahan/perselisihan yang diadukan, melaksanakan pemantauan dan evaluasi, dan membuat laporan pelaksanaan tugas Satgas Perlindungan.
Maklumat IKA FKIP Unila untuk Dunia Pendidikan Lampung
Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKA FKIP) Universitas Lampung mengeluarkan maklumat tentang kondisi pendidikan di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung, yang membutuhkan langkah-langkah strategis demi menjaga kedaulatan dan martabat bangsa di masa depan.
Maklumat tersebut meminta Pemerintah Pusat dan Daerah untuk bersama-sama menjaga martabat pendidikan agar cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai Pembukaan UUD 1945 dapat terwujud. Jika hal ini tidak segera dilaksanakan, kedaulatan NKRI di masa depan akan terancam.
Maklumat ini juga menekankan pentingnya peran guru sebagai aset berharga bangsa sekaligus fondasi dalam mewujudkan negara yang maju, berdaulat, adil, dan makmur. Saat ini, guru dihadapkan pada berbagai intimidasi dan kriminalisasi, yang mengganggu kenyamanan mereka dalam menjalankan tugas.
Oleh karena itu, IKA FKIP Universitas Lampung meminta:
• Pemerintah segera memfasilitasi terbentuknya Dewan Etik Guru yang beranggotakan Asosiasi Profesi Guru, Pakar Hukum, Akademisi, Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak, dan Pers.
• Adanya kesepakatan atau MoU antara Kejaksaan dan Polri dengan Organisasi Profesi Guru untuk melaksanakan amanat Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Perlindungan Guru.
• Memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi guru dalam menjalankan tugas mendidik anak bangsa demi Indonesia yang berdaulat dan bermartabat.
• Masalah pengelolaan anggaran sekolah yang bersumber dari pemerintah atau masyarakat harus diselesaikan oleh pengawas internal terlebih dahulu.
• Pemerintah segera memprioritaskan kesejahteraan guru honorer.
• Pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah untuk menghentikan komersialisasi pendidikan.
• Semua pihak, termasuk guru, kepala sekolah, dan dinas pendidikan, berkomitmen untuk membebaskan sekolah dari praktik korupsi, kolusi, dan manipulasi.