INTELKAM Polda Lampung IPDA Subrayan S.E.
dan KASAT INTELKAM IPTU Justin Afrian, S.H., M.H. Lampung Timur ada di HOTEL YESTOYA. JEPARA. Lamtim.
suara-libra.com. Lampung Timur, 12 -12 – 2024. Direktur Intelkam yang diwakilkan Panit Unit I Subdit Kamneg Dit Intelkam Polda Lampung IPDA Subrayan S.E. dan Kapolres Lampung Timur yang diwakili oleh KASAT INTELKAM IPTU Justin Afrian, SH,M.H.
Hadiri Kegiatan FGD (Focus Group Discussion) di Hotel Yestoya.Jl. Raya Lintas Pantai Timur, Labuhan Ratu Kec. Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
Acara ini diberi judul, Peran Perangkat Desa Dan BPD dalam Mengecam Penyalahgunaan Narkoba Di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Hadir dalam kegiatan : Bapak Kapolres Lampung Timur yang diwakilkan Oleh Kasat Intelkam IPTU Justin Afrian, S.H., M.H.
Kesbangpol Kabupaten Lampung Timur diwakilkan Sekretaris Rifian Hadi, dan BNN K Lampung Timur Sdr. Maman Permana, serta MUI Kabupaten Lampung Timur Bapak Gus Habib Hamdani, dan Anggota Sat Intelkam Polres Lampung Timur.
Juga di hadiri oleh Kepala Desa Jabung, Kepala Desa Negara Batin dan Kepala Desa Negara Saka.
Narasumber :
1. Kasat Intelkam Polres Lampung Timur
2. Kesbangpol Lampung Timur
3. Kepala BNNK Lampung Timur Sdr. Maman Permana
4. Ketua MUI Lampung Timur Diwakilkan Ketua Ganas Gus Habib Hamdani
Susunan Acara :
1. Pembukaan
2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya
3. Pembacaan Do’a
4. Sambutan Dir Intelkam diwakilkan Panit I Subdit Kamneg
5. Penyampaian Materi
6. Foto Bersama
7. Kesimpulan
8. Penutup
9. Makan bersama
Rangkaian kegiatan :
1. Pukul 09.30 WIB kegiatan dibuka oleh MC dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya
2. Pukul 09.35 WIB Pembacaan Do’a yang dipimpin oleh Bapak Heru Kustoyo selalu guru PAI SMA Way Jepara.
3. Pukul 09.38 WIB Sambutan Direktur Intelkam yang diwakilkan dan disampaikan oleh Panit Unit I Subdit Kamneg Dit Intelkam Polda Lampung IPDA Subrayan S.E.
4. Pukul 09.45 WIB penyampaian materi Kapolres Lampung Timur diwakilkan oleh Kasat Intelkam IPTU
5. Pukul 10.10 WIB penyampaian materi Kesbangpol Lampung Timur
6. Pukul 10.38 WIB penyampian materi Kepala BNNK Lampung Timur Sdr. Maman Permana
7. Pukul 10.50 WIB penyampian materi Ketua MUI Gus Habib Hamdani
8. Pukul 11.00 WIB sesi tanya jawab
a. Sdri. Umi Muslimah Guru PAI SMA Way Jepara Kab. Lampung Timur
– Orang tua belum memahami hukum, apabila ada anaknya terindikasi narkoba tata cara melaporkan dan uu yang mengaturnya.
– Saat ini belum ada MUI datang ke desa ataupun sekolah untuk memberikan bahaya penyalahgunaan narkoba dari sudut pandang agama
Jawab
– Nanti bnnk akan ke sma sma penyuluhan narkoba agar siswa siswi tetap teredukasi bahayanya narkoba.
– Dari MUI siap menggandeng sma atau desa untuk melakukan penyuluhan narkoba ini agar tetap generasi penerus terhindar dari narkoba
b. Pukul 11.20 WIB sesi tanya jawab Sdr. Samsudin masyarakat Desa Negara Batin Kec. Jabung Kab. Lampung Timur
– bagaimana cara membatasi hiburan malam yang memicu terdadinya tindak pidana narkoba diwilayah lampung timur
Jawab
– mengajakak kepala desa, aparatur desa dan masyarakat untuk sama sama menjaga keaaman masyarakat
C. Pukul 11.35 WIB sesi tanya jawab Sdr. Ismail selaku kepala desa Kec. Jabung Kab. Lampung Timur
– Bagaimana cara dalam mencengah penyalahgunaan narkoba di desa jabung Kab. Lampung Timur
Jawab
– memerlukan pendekatan terpadu yang melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah desa, masyarakat, pemuda, sekolah, dan organisasi setempat.
D. Pukul 11.50 WIB Sdri. Nanik siti khadijah selaku Guru SMA 1 Jabung Kab. Lampung Timur
– Bagaimana solusi untuk anak muda dalam menyikapi penyalahgunaan narkoba diwialayah Lampung Timur
Selesai kegiatan pada pukul 13.00 WIB berjalan dengan lancar
Jawab
– Ajarkan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak untuk mencegah keterlibatan anak dalam narkoba.
Kesimpulan :
Narkoba merusak mental ekonomi dan lingkungan sekitar dimasyarakat, Sikap masa bodoh peredaran narkoba di masyarakat menjadi narkoba merajalela dari dewasa hingga anak – anak.
Oleh karena itu Mari kita jaga dan perangi Narkoba untuk Masa Depan penerus bangsa dan Negara. (Tiem media libra).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :