KADES BRAJA ASRI Kembali lagi buat ulah, mengeluarkan kata kata kotor terhadap wartawan
suara-libra.com.lampung timur. Belum hilang di ingatan bahwa Kepala Desa Braja asri kecamatan Jepara kabupaten Lampung timur, pernah nantang duel dengan wartawan, kini ada lagi kades braja asri ini buat ulah lagi, mengeluarkan kata kata kotor (dancuk), kepada wartawan, hal ini sangat di sayangkan perilaku kepala Desa Braja Asri atas perbuatannya yang sangat Arogan dan berperilaku seperti preman,
menyikapi terkait dalam bahasa yang tidak pantas yang di keluarkan oleh kepala desa darusman terhadap wartawan mengatakan “DANCUK” dan pernah menantang duel kepada wartawan, maka perlu di ragukan kapasitas nya sebagai pemimpin, apa lagi pernah ada warga nya yang tersandung kasus di Jawa, ibu nya diminta Uang oleh Kades ini tapi tidak di urus,
Dan di duga kuat Uang itu telah digelapkan oleh kepala Desa Braja Asri kecamatan way Jepara kabupaten Lampung timur, dia meminta uang kepada warga nya yang bernama saliyem dengan alasan ingin mengurus anak saliyem yang di tahan di jawa tengah grobogan.tapi sampai sekarang anaknya tidak di urus, menurut kata saliyem kepada awak media.
kepala desa braja asri darusman diduga telah mencederai perasaan insan pers yang telah di atur dalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers.
Dan hal ini sangat menghina dan merendahkan martabat wartawan,
Kepala Desa Braja Asri kecamatan way Jepara ini seolah olah kebal terhadap Hukum, dan dalam bicara nya tidak sesuai sebagai pemimpin.
Apa lagi Kepala Desa ini pernah meminta uang kepada warga nya dengan alasan ingin membebaskan anak nya dengan meminta sejumlah uang kepada ibu saliyem warganya nya sendiri, sayang sekali ibu saliyem ini tidak berani melaporkan tindakan kepala Desa Braja Asri ini ke Aparat Penegak Hukum karena takut,
Kejadian Kepala desa braja asri yang mengeluarkan kata kata kotor tersebut bermula dari kejadian penangkapan oleh warga yang diduga selingkuh yaitu warga dusun v yang ber inisial wd Selingkuh dengan wanita dusun I yang berinisial EL , Kedua warga yang selingkuh ini di tangkap dan di bawa ke kantor desa namun sesampainya di sana kepala desa braja asri darusman ini marah terhadap beberapa wartawan yang sedang meliput, dan mengeluarkan kata kata kotor “DANCUK”.
Kekacauan dan kejadian didesa ini diduga kurang nya wibawa kepala desa braja asri dan di duga kurangnya pengalaman sebagai pemimpin.
dan tak pantas menjadi panutan bagi masayarakat khusus nya masyarakat desa braja asri.
Apalagi mengeluarkan kata kata kotor (DANCUK) itu di depan masyarakat desa nya sendiri terhadap beberapa wartawan yang ingin mengkomfirmasi terkait ada warganya ketahuan selingkuh.
Sebagai Kepala Desa Braja Asri kecamatan Jepara kabupaten Lampung timur ini , Sudah semestinya sebagai abdi negara memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakatnya, dan menjalin hubungan baik terhadap insan pers. Namun justru sebaliknya Kepala Desa Braja Asri ini, diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau terkesan arogan terhadap wartawan.
Adanya dugaan ini dari sebuah informasi terkait sikap arogansi pejabat publik yang menjabat sebagai Kepala Desa Braja Asri kecamatan Jepara kabupaten Lampung timur, Diketahui dirinya mengeluarkan kata kata yang tidak pantas di keluarkan dari mulut seorang pemimpin,
hingga mengatakankata kata kotor kepada wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis dalam mencari, memperoleh, mengolah dan menerbitkan suatu berita,
Kepala Desa Braja Asri yang melakukan dugaan arogansi terhadap pekerja pers ini disebut telah melanggar UU pers Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Ihwal kejadian tersebut terjadi pada saat beberapa awak media yang ingin meliput dugaan perselingkuhan didesa tersebut, dengan sekaligus melakukan kontrol sosial sesuai tugas dan fungsinya justru malah mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari kepala desa tersebut.
Jika pada akhirnya dugaan ini pun terbukti benar, maka oknum kades ini jelas-jelas telah melakukan pelanggaran pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999). Dimana telah di atur tentang ancaman pidana yaitu, “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda. (Pratama)