Suara Libra
NEWS TICKER

LAGI LAGI SMA 1 Jabung Melarang PERS Untuk meliput di SEKOLAH, Ada apa dengan SMA INI.

Thursday, 12 September 2024 | 10:18 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 259

LAGI LAGI SMA 1 Jabung Melarang PERS Untuk meliput di SEKOLAH, Ada apa dengan SMA INI.

suara-libra.com. Lampung Timur. Hari ini Kamis 12 September 2024 SMA 1 Jabung Kedatangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Akan tetapi kehadiran beliau dilarang oleh Kepala Sekolah untuk di Liput, Menurut dari keterangan satpam untuk hari ini tidak diperbolehkan oleh Kepala Sekolah Pak Topik SMA 1 Negeri Jabung untuk meliput, kata satpam ketika di konfirmasi Oleh awak Media suara-libra.com. saya hanya melaksanakan perintah dari kepala sekolah. Katanya kepada Awak Media suara-libra.com.

Pers Dilarang meliputi acara menjadi pertanyaan bagi semua awak Media, ada apa dengan Sekolahan SMA 1 Jabung ini. Padahal awak Media ingin meliput kedatangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ke SMA 1 Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, yang Dihadiri oleh Korwil kecamatan Jabung, pengawas Dinas Kabupaten Lampung timur , kepala Sekolah SMA Pasir Sakti Kepala Sekolah SMA Gunung Pelindung

ketika awak Media akan Meliput Kehadiran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi yang datang Ke SMA tersebut, dilarang untuk meliput acara tersebut, atas larangan meliput diduga SMA Tersebut bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Karena itu, melarang pers meliput kegiatan yang ada di SMA 1 Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Dalam hal ini diminta kepada APH untuk mengawal Dana yang mengalir ke SMA 1 Jabung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, karena patut dicurigai SMA 1 Jabung tidak transparan dan terbuka. Artinya perlu di pahami ada apa DENGAN SMA JABUNG ? ? (hasan aliudin).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.