Suara Libra
NEWS TICKER

Palsukan Surat Izin Pembangunan Fiber Optik, dibekuk Polisi

Saturday, 31 August 2024 | 8:50 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 695

Palsukan Surat Izin Pembangunan Fiber Optik, Dibekuk Polisi di Metro

suara-libra.com. METRO – Dua oknum anggota GRIB Jaya Lampung pimpinan inisial S Rm dibekuk Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Metro Provinsi Lampung.

Dua oknum anggota GRIB Jaya Lampung pimpinan S Ramlan itu masing-masing bernama inisial ES (53) warga Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, dan Heryanto Wirawan (58) warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Kedua oknum anggota GRIB Jaya pimpinan inisial S Rm itu dibekuk polisi karena diduga terlibat pemalsuan surat izin pembangunan jaringan utilitas Fiber Optik (FO) pada sejumlah ruas jalan utama di Kota Metro.

Dua oknum anggota GRIB Jaya pimpinan S Ramlan itu dibekuk atas laporan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra.

Kapolres Metro AKBP H Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali menjelaskan bahwa praktik dugaan pemalsuan berkas dengan ditandatangani pejabat tersebut terungkap setelah masuknya laporan Kadis) PUTR Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra.

Kadis PUTR Kota Metro tersebut melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dengan LP nomor : LP / B / 256 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES METRO / POLDA LAMPUNG, tertanggal 26 Agustus 2024 lalu.

Kasatreskrim Iptu Rosali membeberkan kronologi aksi dua oknum anggota GRIB Jaya pimpinan S Ramlan itu pada bulan Juni 2024, yang mana pihak PT Jevans Putra Mandiri telah menugaskan saudara saksi bernama Margono untuk mengurus surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optik di Kota Metro.

Kemudian saksi Margono sempat mengirimkan surat permohonan izin pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan utilitas fiber optic di wilayah Dinas PU dan Tata Ruang Kota Metro.

“Setelah itu pihaknya mendapatkan balasan dari pihak dinas PU yang mana balasan tersebut adalah belum dapat memberikan rekomendasi dikarenakan sedang menunggu aturan tentang hal tersebut,” kata Iptu Rosali.

Iptu Rosali melanjutkan, setelah tidak menemukan titik terang atas perizinan tersebut, kedua tersangka lalu datang ke Margono untuk menawarkan jasanya dalam mengurus perizinan tersebut.

“Kedua tersangka mengaku dapat membantu pengurusan surat rekomendasi itu dan atas hal tersebut saksi Margono meminta tolong kepada tersangka Erwin untuk mengurus surat rekomendasi izin pekerjaan FO di wilayah Kota Metro dengan biaya pengurusan sebesar Rp 35 Juta,” jelasnya.

Lalu pada tanggal 11 Agustus 2024 kedua tersangka datang menemui saksi Margono di mess dan menunjuk kepada saksi Margono 2 lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic Nomor : Tel/112/PW130/DID-B0400000/2024, tanggal 7 Agustus 2024.

“Namun pada saat itu surat tersebut tidak diberikan kepada saksi dengan alasan akan di fotocopy terlebih dahulu,” papar Iptu Rosali.

Iptu Rosali juga membicarakan fakta pada tanggal 12 Agustus 2024, tersangka Erwin mengirimkan 2 lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic dalam bentuk format PDF melalui pesan Whatsapp kepada saksi Margono.

Atas dasar surat tersebut PT Jevans Putra Mandiri mulai mengerjakan pekerjaan pemasangan fiber optic di Kota Metro pada hari jumat tanggal 23 Agustus 2024.

“Namun kemudian pada hari senin tanggal 26 Agustus 2024 baru diketahui bahwa 2 lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic tersebut diduga palsu,” kata Kasat.

Akibat dari pemalsuan dokumen tersebut, perusahaan mengerjakan pembangunan jaringan utilitas di Metro dan berdampak pada kerusakan sejumlah infrastruktur.

“Akibat yang timbul adalah kerusakan pada badan jalan, trotoar dan drainase, yang telah dilakukan pembuatan lubang oleh pelaksana lapangan PT Jevans Putra mandiri di sepanjang ruas jalan tanpa izin,” ucapnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka berhasil dibekuk polisi pada tanggal 27 Agustus 2024.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga telah memeriksa 3 orang saksi berikut dengan sejumlah barang buktinya.

“Kita periksa tiga orang saksi yang mana saksi tersebut merupakan pekerja dan pengawas atas proyek pembangunan jaringan utilitas Fiber Optik di Metro. Untuk barang bukti yang kami amankan ialah dua lembar surat rekomendasi pekerjaan yang diduga palsu, satu buah cap stempel pemerintah Kota Metro warna hitam dan satu unit handphone,” tandasnya.

Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro. Perkara tersebut hingga kini masih bergulir dan polisi masih melakukan pendalaman atas pengungkapan kasus tersebut. (Tiem media)

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.