PNS/ASN AKAN DIPANGGIL BAWASLU TERKAIT LAPORAN KEPALA BBHAR Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat PDI P Lampung Timur
sukadana, suara-libra.com. senen 30-11-2020. menindak lanjuti laporan BENNY PURBAYA sebagai Kepala BBHAR (Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat) PDI Perjuangan Lampung timur. ke inspektoriat tentang dugaan ASN/PNS yang tidak netral, dan laporan tersebut telah di limpahkan untuk Di periksa oleh BAWASLU KAB Lampung timur.
hari ini senen 30-11-2020 Kepala BBHAR (Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat) BENNY PURBAYA, datang ke kantor BAWASLU Lampung timur guna untuk memberikan tambahan laporan terkait ASN/PNS yang diduga
tidak netral atau mendukung pasangan salah satu calon tertentu sehingga dapat merugikan salah satu calon yang lain nya.
Oleh karena itu, kedatangan KEPALA BBHAR Bapak BENNY PURBAYA yang di dampingi oleh anggota nya yaitu sdr julius SH dan Refsi SH sampai di Kantor BAWASLU SEKIRA Pukul 11 00 Wib dan di terima langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab Lampung timur Ketua Kordiv Penanganan pelanggaran Bapak Winarto S.Kom. Mm di ruang kerja nya.
Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kab lampung timur Benny purbaya, meminta Bawaslu kabupaten Lampung timur agar tidak ragu-ragu memproses penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN/PNS yang bekerja di salah satu UPTD PUSKESMAS Kecamatan jabung. Sebab penemuan di lapangan pegawai bidan Desa inisial Af berpoto dengan mengangkat jari yg di duga untuk mendukung calon kepala daerah tertentu sehingga dapat merugikan salah satu calon lain nya, dan diduga telah melanggar (1).Surat edaran Kementtian PANRB No B/71/M.SM.00.00/2017. (2).Peraturan Pemerintah PP. 53/2010. (3).PP Nomor 42 Tahun 2004, (4).PerBAWASLU Nomor 6 Tahun 2018.
oleh karena itu kata Benny purbaya Kepala BBHAR LAM-TIM ini mengatakan jajaran Bawaslu Kabupaten Lam tim terkait laporan ini telah mengambil langkah dengan cepat untuk memanggil saksi saksi lain untuk memperkuat laporan ini. jugaBAWASLU haruslah cepat melakukan langkah tepat dengan meneruskan hasil pemeriksaan pelanggaran netralitas ASN kepada KASN untuk diambil tindakan. (tiem suara-libra).