PEMUDA JABUNG DATANGI POLRES LAMPUNG TIMUR SEHUBUNGAN DENGAN UU ITE
Lampung timur. suara-libra.com. Beberapa pemuda masyarakat Jabung yaitu saudara Zainal dari IJS Ikam Jabung Sai, ketua Karang taruna Nagara batin kecamatan jabung ikatan seniman margo sekampung, randi pratama Ketua relawan IJS ikbal sahbana. serta didampingi Ketua LSM DPP LIBRA Benny purbaya juga sopyan subing, mereka serombongan mendatangi POLRES Lampung Timur sekitar pukul 2 siang untuk melaporkan sdr inisial AS di ketahui dari Bandar lampung
sehubungan dengan dugaan perbuatan tindak pidana setiap orang tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya tranmisi informasi electronic atau dokumen electronic yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat(3) atau pasal 45 ayat (2) dan atau jo pasal 28 ayat (2) tentang perubahan Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronic.
Zainal yang di dampingi oleh Benny purbaya dan sopyan subing mengatakan bahwa terlapor maka sampai di laporkan karena di akun facebook nya di duga seolah olah memprovokasi kepada masyarakat diluar desa Jabung untuk membenci Desa Jabung, atau penghinaan serta pecemaran nama baik desa kami, katanya.
zainal menambahkan bahwa dalam laporan ini semoga kedepannya jangan sampai terjadi lagi untuk secara langsung menghakimi desa jabung tukang begal, belum tentu asli orang jabung yang berbuat tapi orang jabung disebut sebut. dan inipun pembelajaran buat terlapor untuk kedepannya. (wrt saipul)