Pengurus Tokoh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie,Minta Nunik Segera Jadi Tersangka.
LAMPUNG, suara-libra.com terkait status Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim (Nunik). Hal ini ditegaskan tokoh masyarakat yang juga anggota Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, mengirimkan SMS WA Ke KPK (Komisi Pemberantas Korupsi).
M. Alzier Dianis Thabranie, mengatakan, Barusan saya sudah WA langsung ke Ketua KPK RI, supaya cepat diproses sudah lama mandek, biar rakyat Lampung terbuka matanya, dan tau siapa dia sebenarnya ibu wagub tersebut,” tegas kata nya.
dia berharap agar supaya KPK RI cepat untuk memproses Wagub Chusnunia Halim, yang kasusnya dengan Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) dan juga kasus lama waktu di Komisi V DPR-RI, cepat diproses oleh KPK-RI, agar beliau segera pakai baju orange dan diborgol,” tandas Alzier lagi.
Chusnunia Chalim (Nunik) ernah memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Selasa (26/11/2019) lalu. Wanita yang karib disapa Nunik ini diperiksa selama delapan jam untuk keterangan dalam perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2016. KPK mendalami pengetahuan Nunik soal relasinya dengan sejumlah anggota DPR RI terkait kasus proyek di Kementerian PUPR. Nunik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA) dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Untuk kasus ini, kami dalami relasi saksi dengan pihak-pihak yang ada dalam perkara ini, termasuk dengan sejumlah anggota DPR karena keterkaitannya sesama politisi dan aliran dana (kasus proyek di Kementerian PUPR),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sebelumnya pada 30 September 2019 juga telah memeriksa tiga politikus PKB, yakni Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmy Faishal Zaini. Saat itu, ketiganya dikonfirmasi KPK terkait aliran dana dari Musa Zainuddin pada anggota DPR lain dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.
Musa adalah mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB yang telah menjadi terpidana terkait kasus tersebut. Musa divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti menerima Rp7 miliar dari pengusaha terkait program optimalisasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
Sementara Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut. Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar. Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura. Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp 1 miliar.
Selain kasus ini, Nunik juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Lamteng, Mustafa. Nunik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Lampung Timur.
Dalam pemeriksaan ini, tim menanyakan Nunik soal pemberian uang atau mahar politik untuk pencalonan Mustafa dalam Pemilihan Gubernur Lampung pada 2018 lalu. Uang itu diduga dari seorang pengusaha di Lampteng.
Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS sebagai bakal calon gubernur Lampung tahun 2018. Diduga sumber uang adalah dari pihak rekanan di Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).
Dalam perkara ini KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamteng tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lamteng.
Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. berita di kutip dari be1lampung. (tiem libra)