PERIKSA dan PENJARAKAN, OKNUM Yang memakai DANA DESA dengan alasan untuk Dana Publikasi Pers.
suara-libra.com. Lampung Timur. Dana Desa yang turun ke Desa Desa yang ada di Lampung timur diduga peruntukannya tidak jelas, karena dalam Anggaran Dana Desa telah di Anggarkan untuk
Publikasi insan pers, namun ketika awak Media konfirmasi beberapa Kades malah tidak menjawab, bahkan terkesan tertutup tidak Transparan.
Hasil pantauan Ketua DPP LSM LIBRA terkait anggaran Fublikasi Puluhan Juta yang dianggarkan melalui Dana Desa di Kecamatan Pasir Sakti Saling lempar Tanggung jawab, Antar Kades yang ada di Kecamatan Pasir sakti, awak media suara-libra.com. mencoba Klarifikasi melalui via telepon ke salah satu Kades Kedung Ringin menjawab, “lagi pusing Bang” katanya.
entah apa maksud dari Jawaban tersebut kami tak tau maksudnya, dia melanjutkan “ini karena mengikuti kemauan pak Kades …… ” ( sambil menyebutkan salah satu Kades yang ada di Kecamatan Pasir Sakti)
namun sampai berita ini di Tayangkan kedua Kades tersebut tidak bisa di hubungi hp aktif tapi tidak di angkat tidak menjawab, Kedua Kades Tersebut sangat Sulit ditemui, melalui Whatsapp tidak menjawab, sehinga diduga Dana publikasi untuk media melalui Dana desa di Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur menjadi tidak Jelas Arahnya,
Menurut Ketua Umum DPP LSM LIBRA, Ketika di konfirmasi Oleh Awak Media suara-libra.com. mengatakan. Dana Publikasi khususnya di Kecamatan Pasir sakti yang sudah di anggarkan dari tahun sebelumnya sampai ke tahun 2024 ini untuk Dana Publikasi Media cetak dan online, melalui Dana Desa ini menjadi Tidak Jelas.
Berdasarkan temuan yang ada di lapangan maka saya akan melaporkan hal ini ke instansi terkait. Yaitu ke Inspektorat Lampung timur. Ke KAJATI Lampung, dan Menteri Desa juga meminta kepada BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI (BPK RI). untuk mengaudit ulang Dana Desa sejak Tahun sebelumnya.
Sekaligus Meminta pihak berwenang dapat segera mengusut tuntas arah Dana Desa tersebut. Jika Dana itu untuk Publikasi bagi Insan Pers, maka harus ada pertanggungjawaban dari mereka yaitu Bisa menunjukkan Kwitansi penerimaan dari Media, serta Berita yang telah di beritakan, juga jumlah Dana keseluruhan yang telah di kumpulkan di Kecamatan Pasir Sakti. Dan di samakan yang telah diberikan ke Media. Juga Dana Desa sesuai Undang – undang Desa mewajibkan Pemerintah Desa untuk mempublikasikan APBDes Dana Desa. Publikasi ini bertujuan untuk meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas pengelolaan Keuangan Dana Desa.
Publikasi kegiatan Dana Desa merupakan Dokumen Penting yang memuat perencanaan Keuangan Desa. Dengan Transparansi APBDes menjadi lebih akuntabel dan dapat diakses seluruh Masyarakat desa. Publikasi APBDes Dana Desa wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, Dengan menerapkan cara-cara tersebut, publikasi APBDes Dana Desa dapat dilakukan secara efektif, Namun Aneh tapi nyata inilah fakta yang terjadi di lapangan ada laporan pembayaran tidak ada bukti fisik.
Sekali lagi terkait Dana Publikasi untuk Insan Pers ini Sepengetahuan saya jika ada pembayaran pasti ada bukti fisik Kwitansi, dan Legalitas Media Yang memenuhi syarat baik Media Cetak & Online, berdasarkan alasan tersebut dalam waktu dekat maka saya sebagai Ketua Umum DPP LSM LIBRA akan segera melaporkan terkait Dana Desa yang tidak jelas Kemana karena Uang tersebut adalah Dana Dari Pemerintah dan Harus ada Bukti pertanggung jawaban penggunaan Dana tersebut.(tiem Media ).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :