Polres Tanggamus Tetapkan Oknum Mantan Pj Kakon Terpidana Tersangka Dugaan Korupsi.
Suara-libra.com – Tanggamus, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus telah menetapkan tersangka terhadap MS. Mantan Pejabat kepala pekon/Desa ( Pj. Kakon ) Pekon Terdana Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka sejak kemarin, jumat 11/6/2021 dan dilakukan pemeriksaan, lalu tersangka di aman selama 24 jam.
Selanjutnya melalui mekanisme gelar perkara, akhirnya PNS berusia 52 tahun langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polres, sabtu 12 / 6 /2021 pagi.
Namun sebelum di gelandang ke sel tahanan, terhadap tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh urusan kesehatan polres, hasilnya dinyatakan dalam keadaan sehat dengan tensi dan suhu tubuh normal.
Kasubbak Humas Polres Tanggamus Iptu M.Yusuf,SH mengatakan, mantan Pj Kakon MS ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Pekon ( APBP ) dipekon Terdana, Kota Agung Pusat, Tanggamus tahun Anggaran 2019, berdasarkan LP/A/322/III/2021/POLDA LPG/RES TGMS.
“Dugaan adanya penyelewengan dana saat MS menjabat Pj Kakon Terdana dalam pengelolaan keuangan pekon dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai RAB, SPJ & LPJ tahun anggaran 2019 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai RP 251.896.967”. Kata Iptu M, Yusup mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya,SIK. Sabtu 12 / 6 / 2021 siang.
Sambungnya, atas hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tersebut MS telah mengembalikan sebagian uang tunai senilai RP 50.000.000,- kemudian di amankan oleh penyidik guna penyitaan dalam perkara tersebut.
“Dari kerugian negara RP 251.896.967,- tersangka telah mengembalika kerugian negara RP 50 juta dan disita penyidik, Namun pengembalian tersebut melewati masa pembinaan oleh inspektorat”. Ujarnya.
Iptu, M yusuf menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan penyidik berupa surat pernyataan MS selaku pejabat kepala pekon Terdana atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut namun hingga batas waktu tertanggal 26 Februari 2021
(60 hari) dan sampai saat ini belum juga di selesaikan dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara senilai RP 251.896.967,- yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau tidak sesuai dengan RAB,SPJ & LPJ.
Selain itu, laporan pertanggung jawaban pekon Terdana kecamatan Kota Agung Pusat kabupaten Tanggamus berupa dokumen, surat-surat dan kwitansi.
Lalu, Hasil pemeriksaan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat kabupaten Tanggamus atas dugaan tentang korupsi realisasi anggaran APBP/Des pada pekon Terdana kecamatan Kota Agung Pusat kabupaten Tanggamus tahun 2019.
“Terakhir uang tunai senilai RP 50 juta dalam pecahan RP 50 ribu sebanyak 1000 lembar yang merupakan sebagai pengembalian atas hasil audit PKKN, oleh MS selaku Pj Kakon Terdana. jelasnya.
Iptu M yusup menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka dugaan tindak pidana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi selama ia menjabat Pj kakon Terdana masa jabatan tahun 2019.
Terhadap tersangka sebenarnya sudah dilakukan pembinaan oleh inspektorat kabupaten Tanggamus dengan diberikan waktu 60 hari dalam terkait penyelamatan uang negara, namun tidak di indahkan tersangka.
“Menurut tersangka, uang tersebut untuk keperluan pribadi, pengakuannya seorang diri, namun kami terus melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan orang lain” imbuhnya.
Atas perbuatannya MS dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 4 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu tambahan subsider pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka MS dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi ancaman maksimal 20 tahun penjara”. pungkasnya. Khuzaini.