Suara Libra
NEWS TICKER

TANGKAP Oknum penambang pasir Elegal inisial J. yang mengaku langsung tidak memiliki Izin. Dan kebal Hukum.

Friday, 2 August 2024 | 1:04 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 297

TANGKAP Oknum penambang pasir Elegal inisial J. yang mengaku langsung tidak memiliki Izin. Dan kebal Hukum.

suara-libra.com. Lampung timur. Di minta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari POLDA Lampung Maupun POLRES Lampung Timur Untuk menindak Pengusaha Tambang Pasir Elegal yang ada di wilayah Kecamatan Wawai Kabupaten lampung timur. Pemilik Tambang pasir yang seolah olah Kebal Hukum.

penambang pasir ilegal mining milik joni (karya basuki) yang berlokasi kan di desa ngesti karya kecamatan waway karya lampung -timur ini dengan pengakuan nya bahwa dia tidak memiliki Izin Tambang, Hal ini sudah jelas dan tidak di ragukan lagi bahwa dia telah melanggar Hukum sesuai dengan aturan pemerintah dan Undang undang yang ada.

Diduga Penambangan yang ada di wilayah Kecamatan Wawai Karya ini melanggar, Undang-undang R.I. No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 (Perubahan Undang-Undang Minerba), mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Hasil dari Investigasi di lapangan di ketahui bahwa Pemilik tambang yang Bernama Inisial J. Adalah seorang Perangkat Desayang menjabat sebagai Bendahara Desa.

Demi untuk menelusuri kebenaran terkait keterangan warga yang merasa di rugikan tersebut tim media langsung mendatangi joni selaku pemilik penambang ilegal mining tersebut “
tapi saat tim media hendak mempertanyakan hal tersebut ke joni, sangat di sayangkan
Joni si pemilik penambang pasir ilegal mining ini saat di konfirmasi merasa semua Aparat Penegak Hukum dia sudah kenal, dan bersifat arogansi. Seolah olah Kebal terhadap Hukum, atau memang tak pernah merasakan pernah tersentuh sedikit pun oleh pihak aparat penegak hukum (APH).

Viralnya Tambang Elegal yang diduga tidak memiliki Izin ini, Ketua DPP LSM LIBRA Benny purbaya
Berdasarkan Hal tersebut, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Baik dari POLDA Lampung maupun POLRES Lampunv Timur agar menindak para Penambang Elegal yang diduga tidak memiliki Izin Tambang. Terkhusus TIPITER POLDA Lampung dan TIPITER POLRES Lampung Timur. (Tiem libra Hasan ali udin).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.