Suara Libra
NEWS TICKER

TANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN, Yang merasa kebal Hukum. Sampai sekarang PELAKU belum di tangkap.

Sunday, 6 October 2024 | 7:29 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 458

TANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN, Yang merasa kebal Hukum. Sampai sekarang PELAKU belum di tangkap.

suara-libra.com. Lampung Timur. Warga Desa Pekalongan yang diketahui bernama Ali Luka di Bawah Dada sebelah Kanan karena ditujah Oleh seorang yang ber Inisial H.yt.
Kronologi Kejadian, pada Hari Sabtu Tunggal 5 Oktober 2024 sekitar Pukul 18,30 Wib di Desa Pekalongan tepat nya di sekitar Lapangan Merdeka Kecamatan Pekalongan,

Anak Korban selaku Pelapor bersama sama kawannya akan membuka lahan Parkir di belakang Lapangan, karena pada Hari itu ada Konser FOWER EF. Namun pada saat itu di Larang oleh Pelaku, karena di larang Akhirnya Pelapor bersama saksi Humadidi melaporkan Permasalahan tersebut kepada Korban,

Korban tidak terima karena lahan tersebut pelaku merasa adalah milik Kakeknya, antara pelaku dan Korban bertemu di Tempat Kejadian Perkara yaitu di lokasi Tanah Milik Kakeknya. Akhirnya antara pelaku dan Korban cek cok mulut dan akhirnya Pelaku mendorong Korban dan mengeluarkan senjata Tajam langsung menusuk Korban tepat di bawah dada sebelah Kanan.

Atas kejadian tersebut Korban Langsung di bawa Kerumah Sakit Umum Ahmad yani Metro untuk di lakukan pengobatan, Pelapor setelah mengantarkan Korban kerumah Sakit, pelapor dan saksi Langsung melaporkan kejadian ini ke Aparat Penegak Hukum ( APH). POLRES Lampung timur, Untuk Melaporkan Pelaku agar di Proses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Laporan (STPL) Nomor : LP/B/233/X/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, Pelapor menjelaskan ketika dikonfirmasi oleh Awak Media mengatakan bahwa “dalam hal ini saya meminta kepada Bapak KAPOLDA LAMPUNG, KAPOLRES LAMPUNG TIMUR CQ KASAT RESKRIM untuk segera menangkap pelaku, dan segera diproses secara Hukum”

Karena telah melanggar, Sesuai dengan Undang Undang Tindak Pidana Nomor 1 tahun 1946, dalam pasal 351 KUHP serta Undang Undang Darurat membawa senjata tajam (sajam) yang melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Tiem Libra).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.