Suara Libra
NEWS TICKER

TANGKAP PENJUAL PUPUK SUBSIDI di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Di Kecamatan Pasir sakti, jika terbukti.

Sunday, 9 March 2025 | 12:13 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 6838

TANGKAP PENJUAL PUPUK SUBSIDI di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Di Kecamatan Pasir sakti, jika terbukti.

suara-libra.com. Lampung Timur. 00 – 03 – 2025. Lagi lagi di hebohkan banyak nya cerita Masyarakat yang komplin dengan  harga  pembelian  pupuk di atas HET, dan ada lagi Ditemukan adanya penjualan Pupuk Subsidi yang di luar Harga Eceran Tertinggi (HET) di kecamatan Pasir sakti Lampung Timur tepatnya di Desa Purworejo, yang diduga sengaja mempergunakan kesempatan dan memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan jeritan para Petani

Terungkap nya penyelewengan pupuk subsidi berawal dari awak media konfirmasi kepada salah satu petani di desa Purworejo (yang namanya tidak mau disebutkan) yang beralamat di Desa Purworejo Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur. Dia mengaku membeli Pupuk Urea bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) dari Kelompok tani Rp 150 Ribu per SAK, yang isi 50 kg, dan Ketua Gapoktan nya ber nama inisial Bkr.

artinya jika di hitung 50 Kg dibagi 150 Ribu maka timbul jumlah harga per kg menjadi Rp 3000 Per kg, artinya jika benar itu terjadi maka dapat di pastikan bahwa mereka menjual Pupuk tersebut di Atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
sebagaimana yang telah di atur dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Yaitu Peraturan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644 / kPTS / SR.310/M/11/2024, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di tingkat kios telah ditetapkan dengan harga, untuk jenis Urea: Rp2.250/kg, NPK Phonska: Rp2.300/kg, NPK untuk kakao: Rp3.300/kg dan untuk Pupuk organik: Rp800/kg.

Dan di dalam surat edaran dari menteri pertanian berdasarkan pasal 2 Undang undang no 20 tahun 2001, sangsinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp. 1 milliar.

Berdasarkan keterangan dari petani dan sms whatsapp yang di konfirmasi Oleh awak media maka kami meminta kepada Bapak MENTAN, Kadis pertanian  Provinsi Lampung,  Kadis Pertanian  Lampung Timur, juga Aparat Penegak Hukum yang terkait maupun,  Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk segera menindak dan memeriksa Oknum oknum Gapoktan maupun Kelompok Tani yang ada di Kecamatan Pasir Sakti khususnya Desa purworejo yang diduga ingin memperkaya diri sendiri maupun Kelompok, jika terbukti maka segera di ajukan ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan pererbuatannya. (Pimred Benny).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan / atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan / atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.