TERBUKTI KORUPSI DANA COVID 19, PERLU DI TINDAK LANJUTI, SIAPAPUN ORANG NYA.
suara-libra.com. lampung timur, Desa sukadana baru Kecamatan Marga tiga untuk tahun 2021 dana desa yang di kucurkan oleh pemerintah pusat, senilai satu milyar empat puluh juta sembilan ratus delapan belas juta rupiah, (Rp 1,040,918.000.) dimana dana tersebut dipotong 8% untuk dana covid
yaitu dana desa yang dipotong 8% tersebut dibagi menjadi tiga bagian, (1) untuk kegiatan sosialisasi covid 19 sebesar satu juta seratus dua puluh ribu rupiah (Rp 1.120.000.). (2) kegiatan untuk pencegahan covid 19 empat puluh dua juta tiga ratus enam belas juta rupiah (Rp 42.31.600),
(3). kegiatan untuk penanganan covid 19 sebesar dua puluh tiga juta enam puluh empat ribu rupiah (Rp 23.064.000) jumlah keseluruhan dana covid 19 untuk desa sukadana baru yaitu seratus enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah ( Rp. 106.635.000.)
namun penggunaan Dana sebesar itu tidak jelaa peruntukannya. karena LSM LIBRA melalui suratnya untuk mempertanyakan penggunaan dana tersebut kepada Kepala Desa namun sampai sekarang tidak ada kejelasan, sehingga dapat diduga Dana covid 19 tersebut tidak di realisasikan.
sedangkan Penyediaan dana itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini berlaku sejak 14 Maret.
Besarnya dana tambahan yang dikeluarkan pemerintah di satu sisi dianggap positif karena penyebaran virus Corona Covid-19 sudah begitu masif. Namun di sisi lain timbul kekhawatiran ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan besarnya dana untuk kepentingan mereka pribadi seperti halnya Desa sukadana baru kec Marga tiga Kab lam-tim.
Itu sebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan warning sejak awal, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pemberian dana oleh pemerintah untuk menghindari adanya penyelewengan.
“Pengawasan yang dilakukan oleh KPK bertujuan agar pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan anggaran secara efektif dan bebas dari penyelewengan. Jangan sampai anggaran bencana di korupsi oknum yang tidak punya empati,” kata Firli dalam keterangannya.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri juga mengingatkan agar para pelaku kepentingan tidak memanfaatkan situasi bencana seperti pada penyebaran virus Corona. Apalagi ada aturan yang jelas serta ancaman hukuman yang tinggi bagi para pelaku korupsi bencana termasuk pada wabah penyakit menular seperti Covid-19.
“KPK mengingatkan kepada segenap pihak agar tidak memanfaatkan kesempatan dalam situasi bencana non alam saat ini terkait mewabahnya virus corona. Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor mengatur ancaman hukuman dan pemberatan pidana bagi pelaku yang melakukan
tindak pidana korupsi, oleh karena itu saya minta kepada penegak hukum dan pemeritah agar meneliti kembali atas laporan SPJ Desa sukadana baru tahun 2021 dan meminta kepada BPK mengaudit dana desa.
ketika warga di konfirmasi namanya tidak mau disebutkan namanya. mengatakan “sejak bulan januari sampai bulan sembilan ini desa ini belum ada kegiatan tentang covid 19, dan sampai berita ini di naikkan Kades sukadana baru belum bisa di konfirmasi (tiem media suara-libra).