Suara Libra
NEWS TICKER

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curanmor Enam Tkp.

Wednesday, 25 December 2024 | 5:38 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 639

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curanmor Enam Tkp.

suara-libra.com. Lampung Timur, Keberhasilan Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur mengungkap Kasus Curanmor di 6 Tkp. Patut mendapatkan Acungan Jempol, dari Enam Tempat Kejadian Curanmor ini dapat terdeteksi Oleh tim 308 Polres Lampung Timur.

Pengungkapan ini dilakukan berkat Penyelidikan Intensif yang dilakukan di beberapa Pasca Kejadian.

KOMPOL RAFLI YUSUF NUGRAHA, S.H.,S.I.K.,M.I.P. Waka Polres Lampung Timur Sebagai PLH KASAT Reskrim Polres Lampung Timur melalui Bapak Bambang sebagai Pimpinan Tim 308 Presisi Polres Lampung Timur ketika di Konfirmasi Oleh Awak Media suara-libra.com. menjelaskan,

Kelompok Pelaku Curanmor yang
Meresahkan ini berjumlah Empat Orang ini, dan dapat di Tangkap Satu pelaku inisial F (16 th), sedangkan Tiga Pelaku lainya masih dalam Pengejaran.

Dan Tanggal 19 Desember 2024 pelaku melakukan curanmor di Wilayah Pekalongan, kemudian Pada Tangga 23-24 Tiga Tkp Pelaku melakukan curanmor di Wilayah Sekampung,

Sekira pada Tanggal 10 Des 2024 Pelaku melakukan curanmor sebanyak Dua kali di Wilayah Kuala Bom Kecamatan Labuhan Maringgai.


Ketiga pelaku yang masih dalam pengejaran inisial A dan inisal R berasalan dari labuhan maringgai satu pelakunya lagi berasal dari Kecamatan. Jabung.(pim red).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.