Disampaikan Ketua BK DPRD Kota Lubuklinggau H Rustam Effendi, apa yang menjadi aspirasi sudah diterima. Namun, untuk saat ini belum bisa menyampaikan apa yang sudah dilakukan yang bersangkutan melanggar atau tidak.
Pada prinsipnya, semuanya akan diproses dan hasilnya akan disampaikan ke pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau.
“Dari temuan dan bahan-bahan yang dikumpulkan akan diproses, dan hasilnya disampaikan ke pimpinan DPRD,”katanya.
Sementara itu, Anggota BK DPRD Kota Lubuklinggau H Agus Hadi, menyampaikan kalau BK akan memproses sesuai dengan aturan dan kode etik DPRD Kota Lubuklinggau.
“Masyarakat harus percayakan kepada kami, permasalahan ini pasti diproses,”katanya.
Namun, dikatakan Agu Hadi untuk sanksi yang bjsa diberikan kepada oknum leguslator yang melakukan pelanggaran akan disampaikan ke pimpinan DPRD. Tapi, untuk sanksi pemecetakan merupakan wewenang pemuh dari Partai Politik (Parpol) tempat yang bersangkutan bernaung.
“Semuanya diproses sesuai aturan yang berlaku. Sanksi pemecatan dari Parpol, kita BK hanya mengeluarkan rekomendasi,”katanya.
Selanjutnya, apabila ternyata tidak bersalah harus klarifikasi dalam rapat paripurna, dan disampaikan kepada masyarakat.tiem suara-libra.