Dana Covid 19 untuk Kabupaten Lampung timur mencapai 70 Milyar.
suara-libra.com – lampung timur, Untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di desa-desa, Pemerintah mengizinkan alokasi dana desa, yang mengacu kepada beberapa peraturan Pemerintah untuk memberikan lampu hijau atas pengalihan dana desa untuk Covid-19,
aturan aturan pemerintah seperti peraturan Menteri Keuangan, dan peraturan Menteri Desa. Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk mengatur dan sebagai acuan bagi pemangku kebijakan.
sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan juga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan mennteri desa (permendes) PDTT No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
juga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Kesejahteraan Sosial DTKS dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat.
sejak awal dalam penggunaan dana desa untuk Covid-19 dilakukan secara akuntabel dan transparan. Tidak kurang-kurang dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian mewanti-wanti sejak awal agar anggaran yang dialihkan untuk Covid-19, termasuk dana desa, tidak disalah gunakan.
seperti kata salah satu aktivis LSM mengatakan, “penyimpangan anggaran di pedesaan, baik dana yang berasal dari provinsi dan kabupaten/kota maupun yang datang dari APBN seperti dana desa. itu dikarenakan lemahnya pengawasan dari segi pencairan dilapangan.
saya berharap agar dalam penggunaan dana desa dilakukan secara transparan. terbuka agar Masyarakat umum bisa puas dan tidak bertanya tanya dalam hati. “Jika transparan, gejolak sosial dapat dicegah, katanya ketika ditemui di kantor sekretariatnya.
seperti pernah terjadi, besaran bantuan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Sesuai PMK No. 40/PMK.07/2020, warga mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Besaran yang diperoleh setiap kepala keluarga yang berhak sangat mungkin tak sesuai di lapangan, apalagi jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat.
pungutan liar dilakukan oknum yang membagikan bantuan. Alasan yang sering digunakan adalah biaya administrasi. Posisi penerima bantuan acapkali dilematis, jika mempersoalkan hal biaya administrasi, ia khawatir tidak akan mendapatkan bantuan lagi.
oleh karena itu mari kita sama sama mengcontrol sesuai kapasitas kita sebagai social control.
apalagi saat saat seperti ini Kabupaten Lampung timur kabarnya termasuk Zona Merah, mari kita Awasi dana covid 19 yang ada di Kabupaten lampung timur ini. karena menurut keterangan salah satu warga dana covid 19 untuk tahun ini lebih kurang 70 Milyar, katanya.
dana sebanyak itu perlu dong kita awasi sedetil mungkin, karena dana desa saja dipotong 8%, juga dari uptd uptd, dari setiap sektor Dinas dinas, bahkan dari DPRD pun dapat potongan pula oleh karena itu perlu kita sama sama awasi dana itu dipergunakan untuk apa. (tiem media suara libra).