Suara Libra
NEWS TICKER

Penegak HUKUM perlu curigai Oknum Kepala Desa KORUPSI DANA COVID 19, di Kecamatan Marga tiga.

Tuesday, 7 September 2021 | 6:39 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 673

Penegak HUKUM perlu curigai Oknum Kepala Desa KORUPSI DANA COVID 19, di Kecamatan Marga tiga.

 

suara-libra.com. lampung timur, ternyata bukan saja Desa sukadana baru yang penggunaan dana covid 19 nya yang diduga tidak direalisasikan namun ada lagi yaitu Desa negeri jimanten dan Desa tri sinar Kecamatan Marga tiga yang juga harus ditindak lanjuti oleh penegak Hukum, baik dinas PMD, INSPEKTORIAT, KAJARI, dan pihak kepolisian.

karena dana desa yang dipotong 8% tersebut diperuntukkan untuk kegiatan sosialisasi, untuk kegiatan pencegahan untuk dan penanganan covid 19, namun penggunaan Dana sebesar itu tidak jelas peruntukannya.

DPP LSM LIBRA melalui suratnya telah melayangkan surat untuk mempertanyakan penggunaan dana covid 19 yang didapat dari dana desa yang di potong 8% itu, kepada Kepala Desa namun sampai berita ini dinaikkan belum ada kejelasannya, seperti kebal hukum.

Besarnya dana untuk pencegahan covid 19 ini yang dikeluarkan pemerintah, disatu sisi dianggap positif karena penyebaran virus Corona Covid-19 sudah begitu masif. Namun disisi lain timbul kekhawatiran ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan dana covid 19

dipergunakan untuk kepentingan mereka pribadi seperti halnya ke Tiga Desa yang ada di kecamatan Marga tiga Kabupaten lampung -timur ini, oleh karena itu diharap kepada penegak hukum agar memberikan contoh efek jera kepada yang terbukti Korupsi dana covid 19 ini

tujuan Pengawasan sosial control yang dilakukan oleh DPP LSM LIBRA ini bertujuan agar pemerintah Desa dapat menggunakan anggaran secara efektif dan bebas dari penyelewengan, namun apa yang terjadi diDesa dalam penggunaan dana covid 19 ini ternyata dapat diduga dikorupsi.

sedangkan telah ada aturan yang jelas serta ancaman hukuman yang tinggi bagi para pelaku korupsi bencana termasuk pada wabah penyakit menular seperti virus corona covid 19, namun mereka masih nekat melakukan dan melanggar pada Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor

Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “sejak bulan januari sampai bulan 9 ini belum ada kegiatan tentang pencegahan, penanganan apalagi sosialisasi tentang covid 19, katanya.(tiem suara-libra).

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.