GURU SMP N I PASIR SAKTI. DIDUGA MENARIK BIAYA KEMURID Rp 30 Ribu, DAN DIDUGA MELANGGAR PROKES.
suara-libra.com.lampung timur, minggu 01-08-2021 lagi lagi masalah pendidikan yang ditemukan di kecamatan pasir sakti, dimana dimasa pandemi virus Corona covid 19 ini, rupanya masih saja SMP Negri 1 Pasir sakti kabupaten lampung timur
melakukan pembelajaran LES tatap muka di sekolah, lebih parahnya lagi kegiatan LES ini Murid nya di tarik biaya perbulan tiga puluh ribu rupiah Rp 30,000. dan inipun sudah berjalan hampir lebih dari dua tahun.
salah satu warga ketika di konfirmasi oleh media suara-libra.com yang namanya minta dirahasiakan mengatakan ” Benar pak Kegiatan ini sudah berjalan hampir lebih dari dua tahun, siswanya lebih kurang sekitar 38 murid yang Les di sekolahan ini dengan Ibu Guru, ketika ditanya siapa saja Guru yang turut serta mengajar Les, dia menjelaskan tanya saja dengan Ibu guru yang ber inisial Dw. pak” katanya.
di lokasi Les terlihat pula ada muridnya tidak memakai masker hal ini diduga guru yang berinisial DW Melanggar protokol kesehatan. ( PROKES). terbukti difoto murid murid ada yang tidak memakai Masker.
Ketika awak media suara-libra.com mendatangi lokasi belajar LES di lokasi tempat belajar, ditemukan guru yang bernam DW itu tidak memperhatikan keselamatan anak anak terpapar virus corona, terbukti ada anak anak tidak memakai masker, sedangkan Kabupaten Lampung timur saat ini masih zona merah,
hal ini perlu mendapat perhatian dari pihak Pemerintah dan Dinas Pendidikan untuk mentiadakan PTM tersebut karena dalam melaksankan PTM Pertemuan Tatap Muka di duga melanggar protokol kesehatan dan harus ditiadakan LES secara tatap muka demi untuk memutus mata rantai covid 19 ini.
dilokasi pembelajaran PTM itu mereka tidak melaksanakan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dengan disiplin di dalam tempat pembelajaran tersebut, sehingga harus ditindak lanjuti oleh Hukum dan oleh Pemerintah terkait.
Kasus Pembelajaran LES PTM seperti ini yang ada di Kabupaten Lampung timur hanya baru ditemukan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Negeri kecamatan pasir sakti. dan apabila hal ini tidak ditindak lanjuti Oleh Hukum ataupun Pemerintah terkait, maka dikawatirkan seluruh Sekolah baik Menegah keatas ataupun sekolah lainnya akan meniru dan mengikuti jejak guru LES SMP 1 Negeri Pasir sakti kabupaten lampung timur ini.
“terlihat ditempat sekolah guru LES siswa tidak memakai masker. Adapun yang memakai masker, tidak sesuai protokol kesehatan karena hanya dipakai di dagu. Kemudian masih terjadi tidak menjaga jarak,
Kedua, pelanggaran juga terjadi di luar sekolah PTM. Ketika pulang sekolah LES, siswa melanggar 3M dengan masih berkerumun, berkumpul tanpa mematuhi protokol kesehatan, tidak menjaga jarak, dan tidak mengenakan masker,
“Tidak adanya kepatuhan terhadap prokes, di dalam ruang belajar, juga ketika naik kendaraan ada anak anak yang tidak memakai masker, hal ini karena tidak pernah disampaikan oleh guru LES SMP 1 Negeri pasir sakti, yang ber inisial DW, tidak ada pengaturan jaga jarak. Tentu ini berbahaya bagi kesehatan guru dan siswa,”
lebih parahnya lagi murid yang berjumlah lebih kurang dari 38 ini, setiap murid dikenakan biaya sebesar tiga puluh ribu rupiah perbulan nya satu murid. juga murid murid tersebut dari tahun lalu sudah disuruh oleh guru membeli buku, yang dibeli tidak jauh dari lokasi sekolahan tersebut. hal ini perlu juga pihak dinas pendidilan Kabupaten Lampung timur serta pihak Inspektoriat memeriksa atas pelanggaran ini.
menyikapi penemuan media suara-libra.com ini maka LSM LIBRA sesuai tupoksi nya sebagai sosial control akan melaporkan baik kepihak pemerintah Kabupaten, provinsi, pusat, dan Ambusmen RI. guna untuk menyikapi penemuan ini. (Hendra P. & zainudin).