Beli mobil dengan cara Utang, Tidak bisa bayar Utang, ditagih malah di bilang arongansi.
suara-libra.com. Bandar lampung. Beli mobil dengan janji akan di bayar tiap bulan namun sampai lebih kurang 9 bulan tidak di bayar.
Dia Dihubungi Malah no watshap diblokir. Ketika ditemui dirumahnya yang berhutang tidak ada di tempat.
Diketahui Orang Tua dari anak yang berhutang adalah sebagai Ketua DPD AJO Indonesia Provinsi Lampung. Yang bernama Danil Mursalin Musa,
Menurut keterangan Danil Mursalin Musa, di salah satu Media Online mengatakan menimbulkan kerugian non Materil. menurut keterangan dari Ketua DPP LSM LIBRA Beni purbaya, Ketika dikonfirmasi diminta tanggapannya, mengatakan
Kalau Danil Mursalin Musa mengatakan begitu “maka bahasa nya itu Menjadi sebuah bahasa yang dibuat buat dan mencari kesalahan untuk menutupi kesalahannya atau menutupi atau diduga melindungi kesalahan anaknya sendiri”, karena ketika mendatangi rumahnya disebabkan anak dari ketua DPD AJO I Provinsi lampung di hubungi tidak bisa, maka datang kerumah nya guna untuk mengklaripikasi dan menanyakan janjinya yang telah lewat lebih kurang 9 bulan,
Bahkan lebih anehnya lagi Mobil yang dibeli dengan cara Utang tidak ada ditempat.
Berdasarkan keterangan itu maka saya sangat menyayangkan kepada Ketua DPD AJOI Provinsi lampung berkomentar yang tidak terlebih dahulu di saring dan dipelajari, dan konfirmasi dahulu, jangan asal diterima dan memponis.
Oleh karena itu saya sangat meragukan cara kepemimpinannya sebagai Ketua AJOI di Lampung ini. Bagaimana untuk membesarkan sebuah Organisasi kalau semua masalah harus diterima dan ditelan mentah mentah.
Dan Utang Pribadi malah membawa Organisasi. Hal ini bahasa dari Ketua DPD AJOI Provinsi lampung, sangat tidak pantas di Ucapkan karena akan memicu hal hal yang tidak kita inginkan, dan dapat menimbulkan gejolak yang mengarah ketidak harmonisan antar Lembaga.(yan).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :