Gabungan Puluhan Ormas dan wartawan, pertanyakan Duga’an, kasus selingkuh ASN guru SMPN BNS.
suara-libra.com – Tanggamus- Gabungan Puluhan Ormas dan wartawan geruduk Dinas pendidikan dan insfektorat Tanggamus, pertanyakan,? Laporan Tokoh Adat, tokoh masyarakat, tokoh Agama, dan Laporan pihak para Guru, serta kepala sekolah SMPN, sekaligus Laporan kepala pekon Sanggi, kecamatan BNS, terkait Duga’an perselingkuhan Dua pengajar ASN Guru SMPN,BNS,pada selasa(29/3/22).
Gabungan puluhan Ormas dan wartawan di sambut baik oleh pihak Dinas pendidikan pak Ruslan selaku sekretaris yang mewakili Yadi Mulyadi selaku kepala Dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus.
Ruslan selaku Sekretaris pendidikan Tanggamus, Menyampaikan kepada gabungan puluhan ormas dan wartawan, Terkait Laporan tokoh Adat, tokoh Agama, tokoh Masyarakat, dan pihak para dewan gurunya, sekaligus Laporan kepala pekon Sanggi, sudah kami terima, dalam Laporannya sebagai berikut,”jelasnya, Ruslan.
1, Pencemaran Nama baik sekolahan kami.
2, Membuat kami tidak nyaman bertemu dan bergaul dengan mereka berdua.
3, Akan Menurunnya Minat pendaftaran siswa baru pada tahun pelajaran 2022, 2023,
Oleh karena itu supaya mereka berdua di pindahkan tugas Mengajarnya ke sekolahan yang Lain,
Demikianlah permohonan kami, Semoga bupati Tanggamus, Dapat Mengabulkannya itulah isi dalam Laporan”,paparnya.
Lanjut sekretaris Menyampaikan kepada gabungan puluhan ormas dan wartawan, dalam Laporan sedang kami proses bahkan sudah kami panggil, proses Lanjutan Akan kami serahkan ke Insfektorat,”ungkapnya.
Ketika itu dengan hari yang sama Lanjut Gabungan puluhan ormas bersama wartawan Melangkah Menuju kantor insfektorat Tanggamus, Guna konfirmasi Langsung di sambut baik Oleh Gustam Apriansyah, selaku sekretaris.
Gustam selaku sekretaris Menyampaikan kepada Gabungan puluhan ormas dan wartawan, Kami sudah terima Laporan MD, istri dari pada YM, yang di duga terkait kasus perselingkuhan,”katanya.
Masih Gustam Menyampaikan terkait Laporan kasus Duga’an, perselingkuhan sedang kami tindak lanjuti dan Akan kita proses sesuai dengan Aturan, dan Hukum yang berlaku tergolong tiga hal.
1,ringan.
2,sedang.
3,berat,
Kita Lihat kemana Arahnya nanti,”tambahnya.(KHUZAINI)