Suara Libra
NEWS TICKER

MAFIA TAMBANG PASIR ELEGAL sampai sekarang masih beroprasi, tak tersentuh oleh Hukum.

Thursday, 4 July 2024 | 8:17 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 564

MAFIA TAMBANG PASIR ELEGAL sampai sekarang masih beroprasi, tak tersentuh oleh Hukum.

suara-libra.com. Lampung. Ketua DPP LSM BARAK Barisan Rakyat Anti Korupsi Iwan TH.SH. Menyayangkan sejumlah pelaku usaha tambang galian C di daerah Lampung Tengah Tepatnya di Seputar Lintas Timur Desa Teluk Dalam Kabupaten Lampung Tengah
yang sampai saat ini Tidak tersentuh Oleh Hukum, padahal sudah ada Laporan di Aparat Penegak Hukum, beberapa Media sudah memberitakan tentang adanya kegiatan Penambang Pasir Elegal, hal ini seolah olah Pihak Penambang Kebal terhadap Hukum, ADA APA DENGAN APH. kata Ketua DPP LSM BARAK Iwan Th. Sh. Apakah memang belum tau ???. terakhir penambang Pasir Elegal ini masih saja ber Oprasi menjalankan Aktifitasnya.

Dalam komentarnya Ketua DPP LSM BARAK ini, menyampaikan kekecewaannya terhadap penambang yang sampai saat ini belum juga diproses oleh APH, Padahal sudah jelas jelas terindikasi telah melanggar Hukum, namun aneh nya sampai sekarang belum juga diberi pelajaran bagi pelanggar Undang undang.

jika kita melihat dari sisi Negatifnya Penambangan Pasir elegal ini diduga telah merugikan Pemerintah baik pemerintah Pusat maupun daerah, karena dalam beraktipitas menambang pasir pelaku penambang terindikasi tidak mengantongi surat Izin Minerba. Serta tidak membayar Pajak hasil Tambang ataupun Perusahaan. Dan dalam aksinya Pak BJ S ini tidak mengantongi Izin.

Yaitu :
1. Tidak memiliki Izin Galian C. Izin Minerba One Data Indonesia ( MODI ),
2. Tidak memiliki PT yang Terdaftar si Minerba One Map Indonesia ( MOMI ),
3. Tidak Memiliki PT yang terdaftar di Oneline Sigle Submission ( OSS ),
4. tidak memiliki NPWP dan Nomor Induk Berusaha ( NIB ).

Secara umum dampak Pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro

sudah saatnya bagi kita Untuk memikirkan langkah – langkah. Itu pertama,” kata kata Ketua DPP LSM BARAK Iwan TH SH. dan bila perlu kita akan Giring sampai ke pusat jika tidak ada perkembangan penindakan yang memuaskan bagi masyarakat.
Selain itu, isu lingkungan yang telah menjadi sorotan besar di tengah masyarakat selama bertahun tahun.

Juga Tambang Elegal ini masalah utama yaitu dampak rusaknya Lingkungan dan jalanan yang rusak akibat pemanfaatan ruang jalan oleh penambang Pasir Elegal yang ada di wilayah Teluk Dalam lintas timur Kabupaten Lampung Tengah.
dalam hal Pemerintah baik APH Yang terkait maupun Dinas Lingkungan Hidup, memiliki tanggung jawab bersama untuk memberantas Mafia Penambang Elegal yang ada di Desa Teluk dalam Lintas Timur Kabupaten Lampung Tengah dan sekitarnya.(yan,).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.