Ada apa Kasus Ganti Rugi Tol Lampung Selatan Hingga Saat Ini Belum Selesai
suara-libra.com.lampung selatan. Persoalan ganti rugi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni – Terbanggi Besar tepatnya di Desa Karang Sari Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung masih belum selesai hingga saat ini. Padahal, JTTS ruas Bakauheni –Terbangi Besar sudah beroperasi sejak diresmikan Presiden Jokowi Widodo, awal Maret 2019.(9/11/2021).
Salah satunya persoalan lahan seluas sekitar 800 M2 Milik Bapak Alip dengan Nama di sertifkat Rizqi Adhelia yang terdampak di JTTS ruas Bakauheni – Terbanggi Besar km 85,300 belum ada kejelasan,
Menurut keterangan Alip kepada media, ” lahan kami sudah bersertifikat sah dengan kwitansi Tahun 2006
dan pembuatan sertifikat Tahun 2009 dengan no. sertifikat 183, dengan luasan 800 M2 ( Delapan Ratus Meter Persegi ) yang beralamat di Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan yang saat ini sudah di bangunkan jalan Tol BAK-TER tepatnya di Km 85,300 Namun yang menerima uang ganti rugi bukan saya,
melainkan Amarudin yang hanya mempunyai surat sporadik pada Tahun 2017 dari Desa, dan bukti-bukti lainnya Surat jual beli di bawah tangan pada pada tanggal 07/03/1995, Surat penyataan Kepemilikan tanah tanggal 05/10/2017. Sedangkan surat tanah saya tahun 2009. Resmi yang mengeluarkan BPN Kabupaten Lampung Selatan.” Ucapnya
Team media pun menelusuri kebenaran berita ini ke Balai Desa guna meminta konfirmasi oleh pihak Desa, dan media pun bertemu Sekdes Desa Karang Sari [ Sugeng ]. Dan ia pun menyampaikan kepada media, bahwa ,” ia bener mas, yang mengeluarkan surat sporadik itu dari Desa ini, karena waktu mau di daftarkan ganti rugi,
kami pihak Desa tidak tahu lahan itu milik siapa, dan sudah kami tanyakan kebawah juga tidak ada yang tahu, nah..tiba-tiba datang lah Amarudin dengan membawa bukti-bukti kuitansi jual beli dan lainnya sehingga dari Desa dibuatkan surat Sporadik pada tahun 2017,” terangnya.
Ia pun menambahkan ” begitu pembangunan tol sudah berjalan, baru munculkan Alip dengan membawa sertifikat resmi dan mempertanyakan akan ganti rugi lahannya yang di bangun jalan tol. Tapi waktu itu antara Amarudin dan Alip sudah bertemu dan bersepakat, dan Amarudin akan mengembalikan uang ganti rugi kepada Alip,
kami kira urusan ini sudah selesai, gak taunya belum, dan saya akan coba hubungi Amarudin untuk bermusyawarah kembali, Setahu saya Amarudin akan Mengganti lahan Alip dengan lahan juga, Tapi saya gak tau persisnya dimana,” ungkap Sekdes Desa Karang Sari.
Dengan kejadian tersebut, Alip melaporkan melalui kuasa hukumnya kepada pihak berwajib, “Kami sudah laporkan hal ini kepihak Pengadilan Negeri Kalianda melalui kuasa hukum kami dengan No. Putusan : 18/Pdt.G/2019/PN.Kla. Dan kami juga melalui kuasa hukum melaporkan hal ini kepada Polda Lampung dengan No : LP 154. Namun belum ada jawaban.
Alip pun membenarkan pertemuan musyawarah tersebut kepada media”, Ia bener, kami dipertemukan di Balai Desa dengan saudara Amarudin yang telah menerima uang ganti rugi lahan saya yang terkena bangunan tol BAK-TER Km 85,300 dan Hingga saat ini kesepakatan antara Amarudin dan saya yang disaksikan beberapa pihak pada Hari Rabu pada Tanggal 30 September 2020 tentang kesanggupan Amarudin untuk mengembalikan hak ganti rugi lahan Alip belum juga diselesaikan.
“Kami hanya ingin hukum di Indonesia benar-benar di tegakan jangan seperti ini, kami sudah bolak balik namun hasilnya seperti ini, tidak ada prosesnya sama sekali,” ujar Alip. “Kamipun siap diganti lahan tanah yang sudah dijanjikan Amarudin, asal jelas legalitasnya, dan sesuai dengan yang diterima dari ganti rugi lahan saya,” tegasnya.
Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat dijumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat, (Tiem media).