Anggota DPRD kabupaten Lampung timur dari partai PKS alergi terhadap wartawan, diduga melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.
suara-libra.com, Lampung Timur, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Larang Wartawan Liput Hearing, Sejumlah wartawan tidak diperbolehkan masuk ke ruang rapat hearing DPRD Lampung Timur Oleh salah satu Anggota DPRD dari partai PKS, yang ber nama Awal, terpantau dalam rapat hering masalah Sapi,
Saat digelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Diduga mengenai pengadaan sapi, atau yang lain, karena pihak pers media tidak boleh masuk oleh Anggota DPRD dari partai PKS tersebut, dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur Komisi 1, hal ini anggota DPR ini terlihat menutup akses bagi para pekerja pers. Sehingga patut diduga beliau Alergi dan anti kepada pihak pers/wartawan,
Kegiatan dilangsungkan di ruang rapat DPRD Lampung Timur Komisi 1 . Ketika pers media akan meliput namun Anggota DPRD yang bernama Awal menyuruh salah satu orang untuk menutup pintu dan menguncinya, untung ada seorang Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari partai PKB Yang bernama Masrul Hafi dan partai Demokrat yang bernama Mursalin memerintahkan untuk membuka dan membolehkan wartawan untuk meliput.
Ketika pers masuk ke dalam ruangan sidang itu, ternyata terbukti benar, terlihat dari Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari partai PKS seperti alergi dan tidak bersahabat dengan wartawan/pers, Oleh karena itu salah satu aktivis yang Juga saat itu ada di tempat, mengatakan, ” Anggota DPRD seperti ini tidak patut menjadi contoh dan perlu di pertimbangkan oleh Masyarakat untuk menjadi wakil kembali KEDEPAN nya” kata Benny purbaya,
dan juga Benny mengatakan, “saya mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD dari partai Demokrat Bapak Mursalin dan anggota DPRD dari partai PKB Bapak Masrul Hafi, yang telah memberikan kesempatan kepada wartawan/pers untuk meliput, juga saya Bangga kepada mereka yang telah terbuka dan transparan serta tidak ada jarak kepada wartawan,
serta Anggota DPRD seperti mereka berdua inilah yang patut menjadi wakil Rakyat, dan perlu kita dukung kembali untuk kedepannya.
Belum saja sampai lima menit di dalam ruangan, para wartawan pers sudah meninggallkan ruangan karena terlihat situasi tidak kondusif dengan adanya Anggota DPRD dari partai PKS ini. Terpaksa, akibat tidak bersahabat nya salah satu anggota DPRD ini, sejumlah wartawan terpaksa meninggalkan ruangan,
Padahal Konsititusi Menjamin Kemerdekaan Pers Apabila mengacu pada Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, dalam pasal 4 butir satu menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Dan pada butir dua, “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,
pemberedelan atau pelarangan penyiaran.” Dan Butir ketiga, “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Sementara dalam pasal 18 disebutkan, “Dalam melaksanakan profesi, wartawan mendapatkan perlindungan hukum”.
Dan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).” ( Tiem media suara libra ).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: