BENDERA USANG DAN ROBEK berkibar di balai desa labuhan ratu Lima (V), Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten lampung Timur
suara-libra.com.Lampung timur . terpampang sangat jelas sebuah bendera negara sang merah putih yang berkibar di depan kantor desa labuhan ratu V usang dan robek sangat tidak pantas apalagi bendera sang merah putih adalah sebuah lambang kehormatan bagi Nusa bangsa dan negara Indonesia.
Seperti diketahui, bendera merah putih adalah bendera kesatuan republik Indonesia yang juga disebut sang merah putih.
Larangan terkait sang merah putih sebagai bendera negara di antara nya, setiap orang di larang merusak, merobek, menginjak – injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, merendahkan atau menghina kehormatan bendera negara.
Namun sayang nya kantor desa yang berada di kecamatan labuhan ratu yaitu labuhan ratu V (5) seperti tak terurus dan lebih parah nya lagi di atas kantor desa tersebut terdapat tanaman pohon talas yang sangat subur.
Sekjen DPP LSM LIBRA, Pratama (Ipul) ketika di konfirmasi terkait Bendera sangsaka Merah Putih di kantornya,sangat menyayangkan kantor desa labuhan ratu 5, seperti bukan kantor desa kok bisa ada tanaman talas di atap kantor desa bahkan bendera sang merah putih robek, ADA APA DENGAN DESA TERSEBUT, KEMANA DANA DESA dan ALOKASI DANA DESA ITU, kata sekjen DPP LSM LIBRA Pratama.
Ketika awak media ingin mengkonfirmasi kepala desa labuhan ratu 5 tak ada di kantor nya yang ada hanya bagian umum, terkait masalah bendera robek, tanaman talas sampai Pamsimas yang di bangun tahun 2017 tidak berjalan dan mengalir ke masyarakat air nya itupun tak mau di konfirmasi dan hanya menjawab saya tidak bisa di konfirmasi mas karena ini bukan ranah saya, ungkap salah satu aparat desa di bagian umum tersebut.(tiem Libra)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini.