Suara Libra
NEWS TICKER

BERKAS Ternyata sudah lama MANDEK di DINAS BKD Kabupaten Lampung Timur, tetapi sampai sekarang tidak ada perkembangan nya, seolah olah akan dipeti Es kan Oleh mereka.

Friday, 26 January 2024 | 6:34 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1129

MENGEJUTKAN. Ternyata Kasus PNS Tidak masuk kerja di Lampung Timur berkasnya sudah dilimpahkan ke DINAS BKD.

suara-libra.com. Lampung Timur.  sudah berjalan Hampir satu tahun perkara PNS tidak masuk Kerja dan Makan Gaji Buta sampai sekarang masih saja belum ditindak lanjuti (belum mendapatkan Hukuman) sebagaimana yang telah di atur dalam undang undang Yaitu pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat tapi ini bukan sepuluh hari tapi diduga lebih dari 200 Hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

Sedangkan secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri sebagai PNS. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16Tahun 2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Aturan tersebut sudah nyata dan tidak diragukan lagi jika Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Khususnya Badan Kepegawaian Daerah Lampung Timur Khususnya yang membidangi PNS. Yaitu KABID nya harus dapat memberikan contoh tindakan tegas terhadap PNS atas nama Dd ini. Tapi sejak berkas itu sudah di limpahkan ke BKD Kasusnya Sampai sekarang tidak ada kejelasan, KABIDNYA hanya duduk manis saja dikantornya dan diduga tidak pernah mengambil langkah yang positif terkait PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 9 Bulan.

begitu juga sistem pengawasan BKD dapat dikatakan lemah Karena Pemeriksaan di Inspektoriat telah selesai dan telah dilimpahkan Ke DINAS BKD KEBidangnya, namun sampai sekarang tidak dijalankan oleh KABID yang membidangi nya, padahal Aturan telah tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Adapun, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja.

Oleh karena itu diharap Kepada Bapak Bupati Lampung timur agar dapat memberikan sangsi tindakan tegas sesuai dengan undang undang Khusus untuk KABID yang membidangi di DINAS BKD Lampung Timur, agar segera Menjalankan Kasus tersebut sesuai Tufoksinya dan membertahu Hasil LHP nya ke pelapor mengenai perkembangannya dan dapat menjelaskan sudah sampai dimana perkembangan kasus tersebut, sebagai mana yang telah diatur dalam PERMEN dan Undang Undang. Kata Ketua DPP LSM LIBRA.

Sampai berita ini di naikkan KABID BKD yang membidanginya tidak ada Jawaban ketika di pertanyakan melalui watshap “Assalamualaikum. Slamat siang (KABID) pak sus, Saya ingin mempertanyakan perkembangan Laporan DPP LSM LIBRA di Inspektoriat atas nama DEDI, yang tidak Masuk Kerja, menurut Keterangan dari Dinas Inspektoriat yang menanganinya mengatakan bahwa LHP nya sudah Lama di kirimkan ke BKD ke KABID yang Membidanginya, untuk itu saya minta penjelasan dari Bapak sudah sampai dimana perkara tersebut. Trima kasih”

Menurut Keterangan dari Ketua DPP LSM LIBRA Benny Purbaya mengatakan “jika mengurus satu pns saja sampai berbulan bulan bahkan hampir setahun, ya lebih baik mundur saja Jadi KABID, karena dianggap kurang mampu untuk duduk di bangku itu. Masih banyak kok yang masih mampu dan cakap, katanya.
(Hendra/rahmad).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan / atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) & (12) Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.