Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo, dan Dr. JIHAN Anggota DPD RI. Hadiri MUSDA Ke 5.
suara-libra.com. Lampung Timur Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo, dan Dr. JIHAN Anggota DPD RI. Hadiri MUSYDA Ke 5 . Dawam Rahardjo membuka Musyawarah Daerah (Musyda) ke-5 Muhammadiyah serta Musyda ke-6 Nasyiatul Aisyiyah di Lampung Timur
Kegiatan Musyda ini berlangsung di Perguruan Muhammadiyah Sekampung Udik, tersebut dihadiri juga Forkopincam Kecamatan Sekampung Udik serta Tokoh Agama Muhamadiyah Sekabupaten Lampung Timur.
Bupati M.Dawam Raharjo menyampaikan, berharap bahwa Muhammadiyah kedepannya lebih kompak dan solid serta dapat lebih meningkatkan serta memaksimalkan perannya ditengah masyarakat .
Agar dapat mewujudkan hal tersebut tentunya tidak terlepas dari adanya sarana dan prasarana tempat yang digunakan untuk bersosialisasi berinteraksi serta melakukan komunikasi antara pengurus dengan pengurus serta pengurus dengan seluruh warga Masyarakat, kata Bupati Lampung Timur M Dawam Raharjo
Bupati Lampung Timur M.Dawam Raharjo juga mengatakan Musyda ini nantinya dapat menghasilkan program-program yang baik sehingga akan banyak terobosan terobosan baru yang lahir dari muhammadiyah ini.
Juga beliau menyampaikan Dengan pelaksanaan MUSYDA ini saya berharap dapat menghasilkan program-program yang mampu meningkatkan eksistensi Muhammadiyah serta dapat melahirkan inovasi dan ide-ide maupun terobosan baru sehingga dapat berpartisipasi dan berkontribusi dalam pembangunan daerah,” katanya
Sementara itu dalam pidatonya Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lampung Timur Budi Suhermanto mengatakan Musyda tersebut nantinya dapat menghasilkan pemimpin yang Amanah dan mampu menjalankan Program kerja dengan baik. Jelasnya
“Musyda ini diikuti oleh 33 calon dan 303 orang yang mempunyai hak suara, tapi Satu suara berhak memilih 11 calon, ( Hendra pratama).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :