Suara Libra
NEWS TICKER

CABUUT Tiang Jaringan Ultilitas Kabel Fiber Optik, yang tidak berizin di Wilayah Lampung Timur.

Wednesday, 8 March 2023 | 7:42 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 776

CABUUT Tiang Jaringan Ultilitas Kabel Fiber Optik, yang tidak berizin di Wilayah Lampung Timur.

suara-libra.com. Lampung timur, Kamis 9 Maret 2023, sudah Hampir Satu Tahun ini Kabupaten Lampung Timur ini dimasuki Oleh salah satu Perusahaan dari luar Daerah yang Usaha dilampung Timur dan Bergerak dibidang penempatan Jaringan Bangunan Ultilitas pada Ruang Jalan Di seputaran Kabupaten Lampung Timur.

Namun anehnya perusahaan tersebut beraktifitas dengan aman aman saja, (apakah sudah main mata dengan Oknum tertentu Red.) walaupun diduga tidak mengantongi izin resmi tentang pemakaian jalan Ruas PU Kabupaten Lampung Timur, untuk menanam tiang, tapi mereka tetap aman aman saja, usut punya usut setelah DPP LSM LIBRA Benny purbaya, Memberikan Tugas Kepada Anggota ketua Investigasi Candra pirdaus (pak uh) untuk turun kelapangan ternyata Benar ada Salah satu Perusahaan yang sedang bekerja melaksanakan Pembangunan penempatan Bangunan Jaringan Ultilitas Kabel Fiber Optik, dan setelah ditelusuri ternyata Perusahaan tersebut adalah PT BACH MULTI INFRASTRUKTUR Dan PT. DSP LAMPUNG MEDIA TELEKOMUNIKASI.

Ketika awak Media konfirmasi kedinas PU tentang Izin pemakaian Tanah PU ternyata PT BACH MULTI INFRASTRUKTUR Dan PT. DSP LAMPUNG MEDIA TELEKOMUNIKASI. belum mengantongi Izin, Seharusnya
PT BACH MULTI INFRASTRUKTUR Dan PT. DSP LAMPUNG MEDIA TELEKOMUNIKASI.

Ketika awak Media konfirmasi kedinas PU tentang Izin pemakaian Tanah PU ternyata PT BACH MULTI INFRASTRUKTUR Dan PT. DSP LAMPUNG MEDIA TELEKOMUNIKASI.
Sebelum melaksanakan pembangunan atau Penempatan Bangunan dan Jaringan Utilitas Kabel Fiber Optik terlebih dahulu PT BACH MULTI INFRASTRUKTUR Dan PT. DSP LAMPUNG MEDIA TELEKOMUNIKASI.

Ketika awak Media konfirmasi kedinas PU tentang Izin pemakaian Tanah PU ternyata PT BACH MULTI INFRASTRUKTUR Dan PT. DSP LAMPUNG MEDIA TELEKOMUNIKASI. harus sudah mengajukan surat permohonan pemakaian lahan Ke Dinas PU Kabupaten Lampung Timur, maka Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur dengan adanya surat permohonan Dari PT tersebut maka Dinas PU mengeluarkan surat persetujuan/Pendapat Teknis Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Kabupaten Lampung Timur setelah turun ke lapangan melihat lokasi yang akan dipakai. Sesuai yang telah di atur dalam undang undang.

Berdasarkan surat persetujuan dari Dinas PU tersebut, atas rekom dari Dinas PU tersebut maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu pintu tentang Izin Penempatan Jaringan dan Bangunan Utilitas pada Ruang jalan yang telah di ajukan PT tersebut. Dan surat tersebut juga menyebutkan lokasi sepanjang berapa Km dan teknis pelaksanaan,

Serta aturan kedalaman galian pemasangan Jaringan Ultilitas Minimal 1,5 Meter dari permukaan tanah dan dengan jarak minimal 1 Meter dari tepi perkerasan jalan, juga didalam surat Izin tersebut ada masa berlakunya yaitu paling tidak berlaku 3 Bulan sejak di terbitkan surat izin dari Dinas,

Namun apa yang terjadi dilapangan malah sebaliknya Pembangunan penempatan Bangunan Jaringan Ultilitas Kabel Fiber Optik, dan setelah ditelusuri ternyata Perusahaan tersebut adalah PT BACH MULTI INFRASTRUKTUR Dan PT. DSP LAMPUNG MEDIA TELEKOMUNIKASI.

Ketika awak Media konfirmasi kedinas PU tentang Izin pemakaian Tanah PU ternyata PT BACH MULTI INFRASTRUKTUR Dan PT. DSP LAMPUNG MEDIA TELEKOMUNIKASI. diduga telah bekerja terlebih dahulu tanpa memiliki Izin yang telah diatur Oleh Undang Undang, sehingga dapat di duga PT BACHMULTI INFRASTRUKTUR Dan PT. DSP LAMPUNG MEDIA TELEKOMUNIKASI.

Ketika awak Media konfirmasi kedinas PU tentang Izin pemakaian Tanah PU ternyata PT BACH MULTI INFRASTRUKTUR Dan PT. DSP LAMPUNG MEDIA TELEKOMUNIKASI ini. diduga melanggar Undang undang dan merugikan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, karena tidak mengajukan Izin maka pemerintah lampung Timur dirugikan.

Ketika Ketua DPP LSM LIBRA Turun kelapangan untuk memastikan penanaman Tiang yang diduga tidak memiliki Izin ini, ditemukan banyak sekali Tiang yang sudah tertanam dan tersebar didesa desa mulai dari Kecamatan Jepara, Kecamatan Braja Selebah, Kecamatan Labuhan Maringgai, dan Kecamatan Lainnya, berdasarkan hal hal ini tersebut sudah waktunya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk mengambil Ketegasan, Khususnya di Dinas PU dan Dinas terkait. Serta mencabut Tiang Tiang yang Tidak ber Izin.

Beberapa Masyarakat ketika dikonfirmasi oleh Awak Media suara-libra.com. mengatakan “kami sebagai Masyarakat siap Mendukung Pemerintah Kabupaten Lampung timur Khususnya Dinas PU Lampung timur, Dinas Kominfo, Dinas Perizinan apabila akan dicabu dirobohkan dan dibongkar kembali tiang itu kami siap turun” Kata salah satu perwakilan Dari masyarakat, dan LSM LIBRA juga siap mendampingi Masyarakat ketika akan turun kelokasi,

Ketua DPP LSM LIBRA, Benny purbaya berharap kepada DINAS PU dan dinas yang terkait khusus nya Pemerintah Kabupaten Lampung timur agar memberikan tindakan Tegas kepada Perusahaan yang diduga tidak mengindahkan Aturan dan Undang Undang, dan bila perlu seperti kata Masyarakat yang siap mendukung Pemerintah untuk dicabut tiang tersebut yang tidak memiliki Izin.

PT BACH MULTI INFRASTRUKTUR Dan PT. DSP LAMPUNG MEDIA TELEKOMUNIKASI. seharusnya mengacu dan tunduk kepada Peraturan Presiden RI No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanpaatan Dan Bagian Jalan, UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan PERMEN PU dan Informasi RI No 23/Per/M.Kominfo/4/2009, tapi Pt ini jangankan mengantongi Izin Kepemerintah Kabupaten Lampung Timur Izin keKepala Desa dan Masyarakat saja tidak, oleh karena itu sekali lagi kami minta Dinas terkait untuk menindak tegas perusahaan yang tidak ada Izin ini dan mencabut Tiang Tiang yang diduga tidak mengantongi Izin. (tiem libra).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini : PT Media suara-libra.com.

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.