Suara Libra
NEWS TICKER

CAFE berkedok rumah makan di kecamatan pasir sakti diduga tak berizin,diharap pemerintah yang terkait agar di tertibkan

Wednesday, 23 February 2022 | 9:11 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 861

CAFE berkedok rumah makan di kecamatan pasir sakti diduga tak berizin,diharap pemerintah yang terkait agar di tertibkan.

 

Suara-libra.com.lampung timur. usaha CAFE berkedok rumah makan di kecamatan pasir sakti kabupaten lampung timur diduga tidak mengantongi izin/elegal hal ini luput dari pengawasan pemerintah daerah, dan aneh nya sampai berita ini di naikkan mereka tetap saja masih beroperasi tanpa adanya peringatan tegas dari pihak pemerintah setempat.

Apa lagi saat pemerintahan sedang gencar-gencarnya dalam menanggulangi penyebaran covid 19 yang semakin mewabah namun lain hal nya di kecamatan pasir sakti, pengelola tempat karaoke/caffe berkedok rumah makan di buka setiap malam bahkan caffe tersebut menyediakan minuman keras (miras) tanpa memikirkan efek mimuman tersebut ditambah lagi masa – masa pandemi saat ini seakan pemerintah tutup mata dan APH seakan membiarkan caffe berkedok rumah makan tersebut beroperasi.

Adapun salah satu pemilik warung makan+caffe yang berada didesa purwo rejo Kecamatan pasir sakti yaitu anis dan rukan ketika di comfirmasi oleh awak media suara-libra.com, mereka membenarkan bahwa usaha cafe nya tetap beroperasi namun izin lingkungan saja dan izin yang lain tidak ada atau mati, katanya.

Bukan hanya rukan dan anis saja yang buka caffe karaoke di desa purwo rejo yang diduga tak berizin namun ada beberapa cafe tetap exis beroperasi dan ada pula di desa pulo sari yang buka usaha tersebut diduga tidak ada izin kelola nya.

Mengetahui apa yang terjadi di desa purwo rejo dan desa pulo sari kecamatan pasir sakti membuka usaha tersebut, apakah aparat desa tidak tau atau tutup mata, Sampai berita ini di terbitkan kepala desa purwo rejo dan kepala desa pulo sari belum bisa dikonfirmasi karena tidak ada di tempat,

Seharusnya POL PP secepatnya untuk mengambil tindakan sebagai kepanjangan tangan pemerintah kabupaten lampung timur untuk menertibkan bila perlu menutup dan menindak tegas cafe yang ada di kecamatan pasir sakti sebagai pembelajaran dan memberikan epek jera kepada mereka, apalagi di duga tak berizin,

Sedangkan Di Pasal 140 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”) disebutkan bahwa Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang,

penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Pada Pasal 141 huruf c UU 28/2009 disebutkan bahwa jenis retribusi perizinan tertentu salah satunya adalah Retribusi Izin Gangguan.

Obyek dari retribusi izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan serta keamanan di masa pandemi covid saat ini. (Rudy).

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.