Diduga Demi Raut Keuntungan, Pembangunan Jembatan Penghubung Makam Kangkangi UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.
Suara-libra.com – Tanggamus – Salah satu pekerjaan jembatan penghubung makam yang terletak di salah satu Pekon Kagungan, Jalan Beruga, RT 01 Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan tersebut tanpa memasang papan informasi, dilokasi pekerjaaan.
Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana telah mengatur, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Bastian, selaku texnik pekerja di lapangan memaparkan kepada awak media, terkait pekerjaan ini kurang lebih sudah dua puluh hari, dan untuk papan informasi pekerjaan, dirinya mengaku tidak mengetahui terkait hal tersebut.”Untuk papan informasi, saya tidak tahu. Masalahnya, pekerjaan ini semuanya menual,” jelas Bastian, Jumat (31/12/2021).
Saat di komfirmasi awak media, dirinya seakan menutupi atas pekerjaan yang sedang dikerjakan saat ini.”Saya tidak tahu, coba nanti saya tanya ke orang PU nya, tapi saya tidak punya nomor handphonenya,” terangnya.
Seakan masih menyembunyikan asal usul serta kepemilikan dari pekerjaan tersebut, dirinya masih enggan untuk memberitahukan, terkait pekerjaan itu.”Masalahnya, siapa bosnya saya tidak tahu, dan saya hanya pekerja aja. Yang bapak tanya terkait papan nama pemberitahuan saya ngak tau juga,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Namun, hal tersebut berbeda dengan ucapan salah satu sumber dilapangan, jika pekerjaan tersebut hingga saat ini tidak pernah memasang papan informasi proyek, sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan.
“Dari awal hingga sekarang, pekerjaan ini tidak ada papan pemberitahuan, dan kerja nya memang manual semua,” ucap sumber.Dikatakannya, pekerjaan yang dilakukan oleh para pekerja, semua masih menggunakan alat manual, dan gaji pekerja diberikan sebesar Rp. 80.000, Perhari.
“Kerjanya sangat berat, dan kami semua kaget aturannya masih pake molen manul, dan adukannyapun dipertanyakan. Sembilan pasir enam kerokos tiga semen, gaji pekerja selaku kenex hanya 80.000, kerja nya sangat berat,” katanya lagi.
Sayangnya, saat Hasbuna selaku ketua DPD FWPI Tanggamus ingin mempertanyakan atas pekerjaan tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanggamus, tidak ada satupun yang bisa ditemui, untuk dilakukan konfirmasi.
“Kepada petugas pelaksana tehnis kegiatan (PPTK),Sesampainya di Dinas, tidak ada yang bisa di kompirmasi lebih lanjut, terkait pekerjaan ini,” kesalnya. (Tim libra)