DIDUGA PENYEBAR VIDEO HOAX ADALAH SEORANG PEMUDA PURWO KENCONO
Suara-libra.com.lampung timur.canggih nya telekomunikasi di indonesia membuat seorang pemuda purwo kencono kecamatan sekampung udik kabupaten lampung timur mengunggah video hoax di komentar facebook terkait pemberitaan warga gunung sugih besar di massa di desa sindang sari tanjung bintang lampung selatan beberapa waktu lalu.(29.11.2021)
Pemilik account facebook yang bernama edo sarkik ternyata seorang pemuda desa purwo kencono 4 yang telah mengunggah video hoax atau video bohong di komentar seolah telah terjadi bentrok antar desa tersebut namun pada kenyataan aman-aman saja karena telah di tengahi oleh kepolisian dan Aparat desa setempat.
Ketika di temui oleh tim media suara-libra.com di kediaman nya, edo prayoga atau edo sarkik di account facebook nya berada di jakarta selatan dan tidak ada di rumah di desa purwo kencono 4 kecamatan sekampung udik kabupaten lampung timur hanya saja yang bertemu adik dan mbah nya saja di kediamannya.
Edo prayoga/edo sarkik ketika di hubungi via telpon membenarkan prihal video yang di unggah nya di sosial media dalam komentar di pemberitaan radar24″ itukan saya unggah di komen mas video nya emang salah ya mas” ungkap edo melalui via telpon seolah tak berdosa mengunggah video hoax / bohong seolah telah terjadi bentrok antar desa gunung sugih besar dan desa sindang sari.
Sebelumnya, warga desa gunung sugih besar geram akan tindakan yang diduga dilakukan warga desa sindang sari lampung selatan karena warga desa gunung sugih besar meninggal diduga di keroyok atau main hakim sendiri oleh warga desa sindang sari namun setelah massa akan menyerang warga desa gunung suguih besar di tengahi oleh aparat desa dan kepolisian setempat agar tidak terjadi bentrok antar desa tersebut.
Edo sarkik pemilik account facebook atau nama asli edo prayoga diduga telah menyebar video hoax telah terjadi bentrok antar desa tersebut dan diduga telah melanggar pasal 28 ayat (2) uu ITE yang mana telah di atur dalam pasal 45A ayat (2) uu 19/2016 yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau Permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana di maksud dalam pasal 28 ayat (2) di Pidana dengan pidana penjara paling lama (6) enam tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar.(pratama)