DPRD Lampung timur gelar rapat paripurna, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ)
suara-libra.com. Lampung Timur- Agenda Rapat paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Lampung timur (Lamtim)TA 2021 dan pembentukan Anggota Pansus berlangsung di ruang sidangvDPRD setempat, Senin (28/3/2022).
Rapat di hadiri Dandim 0429/Lamtim, Letkol Czi. Indra Puji Triwanto, S.H , Sekda Ir. Moh. Yusuf, dari Kapolres Lamtim diwakil Kompol Husni, perwakilan Kajari Lamtim, Wakil Ketua DPRD M. Akmal Fatoni, S.Pd. I, Para Staf Ahli Bupati, Asisten, Bappeda dan BPKAD serta Anggota Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD, Ali Johan Arif.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan tentang LKPJ yang dibacakan Sekda Ir. Moh.Yusuf menyampaikan, sebagaimana kita ketahui, bahwa penyusunan LKPJ Bupati Lam-tim Tahun Anggaran 2021, berpedoman pada format yang diatur dalam Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“LKPJ merupakan laporan yang memuat hasil penyelenggaraan-urusan pemerintahan, yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja, yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran”, jelasnya.
“Penyampaian LKPJ kepada DPRD, merupakan suatu kewajiban dan refleksi dari nilai-nilai demokrasi, yang diwujudkan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD, sebagai mitra kerja pemenntah daerah dalam mengemban fungsi lembaga wakil rakyat. Dengan demikian, mekanisme LKPJ merupakan sarana untuk saling berbagi peran, dalam menganalisis kondisi kinerja pemerintah daerah yang telah terlaksanakan. Selain daripada Itu, LKPJ juga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya semangat Obyektivitas, dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah yang dilandasi kemitraan, untuk sakng melengkapi, serta menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Lam-tim.
Masih dikatakanya,”Sebagaimana kita ketahui, Tahun Anggaran 2021 yang lalu adalah tahun perencanaan kelima, dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamtim Tahun 2016-2021, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lamtim Nomor 15 Tahun 2016, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lam-tim Tahun 2016-2021″.
“Namun karena terjadinya pandemi Covid-19, N bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah bersifat luar biasa, yang ditandai dengan jumlah kasus danatau jumlah kematian, telah meningkat dan meluas pada lintas wilayah dan lintas negara, yang berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, yang pada akhirnya mempengaruhi kapasitas fiska! daerah dan perubahan prioritas pembangunan daerah pada tahun 2021.
“Oleh karena itu tahun 2021 merupakan tahun yang cukup berat, untuk pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam RPJMD Kabupaten Lamtim Tahun 2016-2021. Perubahan prioritas pembangunan daerah di Tahun 2021, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, N tentang Percepatan Penanganan COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk memprioritaskan penggunaan APBD, untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19. Dimana dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD”.
“Selanjutnya terbit Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi -Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang menginstruksikan kepada kepala daerah, mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada, untuk kegiatan-kegiatan mempercepat penanganan COVID-19, melalui Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran, dengan mengacu kepada protokol penanganan COVID-19”.
“Dengan berbagai upaya dan kerja keras ditengah pandemi COVID-19, Syukur Alhamdulilah pada Tahun 2021 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Lam-tim berhasil memperoleh apresiasi atau penghargaan dari Pemerintah dan Lembaga yaitu, Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI, atas akuntabilitas kinerja keuangan daerah Tahun 2020 dan penghargaan dari Kementerian Keuangan, atas keberhasilan meraih Predikat WTP”.
“Dengan penghargaan yang diterima tersebut, kita harapkan dapat menambah dan semakin memacu semangat, serta meningkatkan kinerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lamtim kedepan”.
Melalui kesempatan ini pula, atas nama Pemerintah Kabupaten Lam-tim, perkenankan kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, jajaran Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, kalangan dunia usaha, akademssi, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, pimpinan Organisasi masyarakat, LSM dan rekan-rekan media, serta seluruh masyarakat yang berpartisipasi aktif dan mendukung proses pembangunan daerah di Kabupaten Lam-tim”. ungkap Bupati
“Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan dalam Penyampaian LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati Lam-tim Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Kabupaten Lam-tim, yang telah kami susun semaksimal dan seobyektif mungkin, dengan menyajikan kondisi pelaksanaan APBD dan hasil yang telah dicapai selama Tahun Anggaran 2021, yang merupakan salahsatu langkah implementasi prinsip-prinsip “Good Governance”, terutama pada aspek transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, yang merupakan amanah yang dipercayakan masyarakat Kabupaten Lamtim”, tegas Moch Jusuf.
Usai mendengarkan sambutan Bupati yang dibacakan oleh Sekdakab Lam-tim, acara dilanjutkan dengan pembacaan usulan 15 Anggota Pansus.(AF)