Suara Libra
NEWS TICKER

GAK MASUK Akal, SPT (Surat Perintah Tugas) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur, bisa berlaku sampai Dua Bulan 60 Hari.

Monday, 2 January 2023 | 10:46 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 768

GAK MASUK Akal, SPT (Surat Perintah Tugas) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur, bisa berlaku sampai Dua Bulan 60 Hari.

suara-libra.com. Lampung Timur.<span;> salah satu PNS inisial DD sebagai KABID di Dinas Pendidikan Lampung Timur yang telah dilaporkan oleh DPP LSM LIBRA, ke Inspektoriat karena tidak pernah Masuk kerja,  dan dalam laporan itu Terlapor inisial DD Telah diperiksa oleh Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur, namun Menurut salah satu Pegawai dari Inspektoriat yang di hubungi Oleh awak Media suara-libra.com. mengatakan bahwa Inisial DD yang terlapor sudah pernah menghadap sekitar jam 3 siang, dan dia ada SPT nya (Surat Perintah Tugas) dari KADIS nya. Katanya.

Dan terlapor inisial DD juga mengakui ketika diperiksa di Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur, dia pernah tidak masuk Kerja katanya, tapi tidak sampai 3 Bulan tapi hanya satu Minggu. Kata salah satu pegawai Inspektoriat ketika di konfirmasi melalui via Telpon, yang namanya tidak mau dituliskan, dan minta namanya dirahasiakan, dia juga mengatakan kalau selama ini inisial DD mendapatkan SPT (Surat Perintah Tugas) dari KADIS Pendidikan, tapi anehnya ketika awak media menanyakan Kepada Kadis tentang anak Buahnya inisial DD sebelum dilaporkan DPP LSM LIBRA, dia menjawab saya juga putus Komunikasi dan lagi cari dia ( maksud nya DD, KABID), nah jawaban ini mana yang Benarnya. KOK tiba tiba ada SPT (Surat Perintah Tugas). ini ada kejanggalan,

Ketua DPP LSM LIBRA Benny purbaya , yang di dampingi oleh Ketua Tiem Investigasi LSM LIBRA Candra pirdaus, ketika di Konfirmasi oleh awak media, ditanya tentang SPT (Surat Perintah Tugas) mengatakan, “Saya rasa ini dapat diduga untuk menyelamatkan dan menututup nutupi kesalahan serta membela sesama ASN, Karena setau saya jika SPT (Surat Perintah Tugas) itu dapat kadaluarsa jika lebih dari Satu Bulan atau di dalam surat Perintah Tugas itu pasti ada tanggal berangkat serta tujuan dan berlaku berapa hari, serta tujuan nya kemana.

Nah kalau pendapat saya Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur seharusnya dapat melihat SPT (Surat Perintah Tugas) itu Tanggal dan tujuannya. Masak ada SPT (Surat Perintah Tugas) sampai berbulan bulan. SPT (Surat Perintah Tugas) keluar Negeri saja gak Sampai berbulan Bulan, Ini gak masuk akal. Saya menduga ini ada main mata, atau dasar untuk membela salah satu ASN yang nyata nyata BOLOS tidak Masuk Kerja sampai Dua Bulan. Kok masih dibela.

Dan ini bagi saya alasan yang kurang pas,  diduga ini adalah salah satu cara mereka menyelamatkan dari aturan ASN, karena jika dihitung jam kerja lebih dari 1440 jam tidak masuk kerja. Tanpa alasan yang jelas Hal ini sudah wajib untuk ditindak dan diperiksa berdasarkan aturan yang ada.
Karena Didalam aturan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat. Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16Tahun 2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Juga Aturan tersebut “Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, begitu juga PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,”

Aturan tersebut tertuang juga pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Adapun, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja. “PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar mentaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi,”  namun apakah aturan aturan tersebut dapat benar benar dijalankan di Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur. ???.

Karena dari alasan alasan tersebut Kami dari DPP LSM LIBRA, mencurigai ada permainan penyelamatan terhadap terlapor yang bernama DD KABID di Dinas Pendidikan Lampung Timur. Baik tentang SPT (Surat Perintah Tugas) maupun tentang pemeriksaan di INSPEKTORIAT Kabupaten Lampung Timur, ada apa dengan Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur memeriksa satu KABID saja masih belum jelas, mau dibawa kemana PNS Lampung Timur kalau Aturan dan Undang undang diduga tidak di jalankan sebagaimana mestinya. Kata Ketua DPP LSM LIBRA Benny purbaya.

Dia menambahkan mari kita sama sama untuk mengawali tahun 2023 agar Kabupaten Lampung Timur dapat lebih Jaya lagi serta Masyarakatnya tentram aman kondusip, mari kita dukung Bupati Kita M.Dawam Raharjo. Dan semoga Bapak Bupati M.Dawam Raharjo yang dicintai Masyarakat akan tetap berpihak kepada Masyarakat dan aturan serta menjalankan amanah undang undang, Aamiin aamiin( Hendra Pratama).

Catatan Redaksi:

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) & (12) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers.Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah : Pimpinan/Direktur PT Media suara-libra.com. Benny purbaya

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.