GALIAN C MENURUT KATA WARGA MILIK KOMANG DIDUGA TAK MENGANTONGI IZIN
Suara-libra.com.lampung timur.galian pasir yang berada di desa rejo mulyo kec.pasir sakti kab.lampung timur yang menggunakan alat berat untuk menggali pasir milik komang diduga tak mengantongi izin galian c/ilegal sudah kebal hukum dan merusak lingkungan
Ini perlu perhatian khusus bagi aparat penegak hukum yang terkait, dan demi keselamatan dari bahaya longsor, bagi masyarakat terutama masyarakat rejo mulyo kec.pasir sakti kab lampung timur agar bersama sama menjaga lingkungan sekitar supaya tak terjadi dampak buruk bagi lingkungan/tanah longsor di wilayah tersebut
Salah satu warga yang bernama anto ketika bertemu di lokasi penggalian menggunakan alat berat.
Ketika di tanya oleh awak media suara libra mengatakan
Alat berat dan lokasi galian c ini milik pak komang,kasidi dan gendut.
Setelah itu awak media mengkomfirmasi ke pak komang melalui telpon tidak diangkat dan di hubungi oleh anto selaku pengawas lokasi pak komang berada di lampung selatan tidak di rumah
Lokasi tambang tersebut sangat strategis dan jauh dari rumah pemukiman warga sekitar dan tak mudah di lalui oleh kendaraan karena jalan nya rusak berlubang dan hanya bisa di lalui kendaraan tertentu seperti dam truk.
Karena perbuatan tersebut setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP,IUPR dan IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37,pasal 40 ayat (3) pasal 48,pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) ayat (5), di pidana dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.
Di minta untuk pemerintah dan aparat penegak hukum mabes polri,polda lampung dan polres lampung timur untuk mengusut tuntas penambang liar yang berada di desa rejo mulyo dusun mekar ayu RT 12 dusun 5 gedung rejo kec.pasir sakti kab.lampung timur yang di duga ilegal.
Sampai berita ini terbit pemilik lahan atau galian c di duga ilegal milik komang,kasidi,dan gendut tak bisa di komfirmasi.
(Hendra pratama)