BELUM Mengantongi Izin BATCHING PLANT di Lampung Timur, Pemerintah di Langkahi.
suara-libra.com. Lampung Timur. Perusahaan Batching Plant yang terletak di Desa Toto Harjo Kecamatan Probolinggo Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. tetap saja beraktifitas melanjutkan Pembangunannya, padahal menurut Kepala Dinas PerIzinan ketika dikonfir masi Dikantornya, Oleh Ketua Umum DPP LSM LIBRA, Benny Purbaya, mengatakan Bahwa Perusahaan ini Belum ada mengurus Izin, memang pernah ada yang datang mengatakan akan mengurus Izinnya tapi sampai sekarang mereka belum mengurus, katanya. Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas PerIzinan Satu Pintu Kabupaten Lampung Timur maka Ketua DPP LSM LIBRA Langsung melaporkan Perusahaan tersebut terkait Pembangunan Batching Plant yang juga Tidak ada Plang Perusahaan sehingga diduga perusahaan Siluman karena tidak jelas Identitasnya.
Perusahaan ini seharusnya sebelum membangun telàh mengurus Izin terlebih dahulu dan melengkapi surat suràt yang akan di ajukan ke Dinas Perizinan Satu Pintu Kabupaten Lampung Timur. Seperti membuat
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000.
2. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotocopy) • atau.WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotocopy)
Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
Jika Badan Hukum / Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotocopi) • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotocopy) yang dikeluarkan oleh : • Kemenkunham, jika PT • Pengadilan Negeri, jika CV • NPWP Badan Hukum (Fotocopy)
.Ketetapan 3Rencana Kota (KRK) [Fotocopy]
4.Gambar Perencanaan Arsitektur (dahulu: RTLB) [Fotocopy]
5. Izin Mendirikan Prasarana (IMP) [Fotocopy]
7. Melampirkan Izin Pemanfaatan Air Tanah Sumur Bor (SIPA Bor) [Fotocopy]
8. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) + KTP tetangga (kiri, kanan, depan,belakang)
Izin Lingkungan foto copy. Serta Surat surat lainnya yang berhubungan dengan pembangunan Batching Plant tersebut.
Ketua DPP LSM LIBRA Telah berkirim surat terkait Pembangunan Baching Plant tersebut namun sampai sekarag surat yang di kirimkan pada Tanggal 13 Agustus 2023 keperusahaan Batching Plant ini tidak ada Jawaban dan artinya mereka tidak dapat menjelaskan Legalitas yang sesuai surat yang telah dikirimkan dan surat tersebut telah diterima oleh Bagian Humas.
Ketua DPP LSM LIBRA Benny purbaya, telah melaporkan perusahaan Batching Plant siluman ini Kedinas Perizinan Satu Pintu Kabupaten Lampung Timur, selain Melaporkan KeDinas Perizinan Ketua DPP LSM LIBRA Juga akan melàporkàn ke Aparat Penegak Hukum Langsung KeKAPOLRI & WAKAPOLRI juga KABARESKRIM Mabes Polri, KAPOLDA Lampung dan Jajarannya yang Terkait, namun dalam Laporan ini tetap mengacu Kepada AZAS PRADUGA TAK BERSALAH. Katanya.
Perusahaan Batching Plant ini sampai sekarang tidak dapat menunjukkan Identitas Legalitas Perusahaan Batching Plant, yang di perkuat keterangan Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu Kabupaten Lampung Timur bahwa Pembangunan Batching Plant tersebut Belum ada Izinnya. Berdasarkan alasan alasan tersebut maka Ketua DPP LSM LIBRA Melaporkan ke dinas Perizinan satu pintu Kabupaten Lampung Timur, dan tentang dugaan pelanggaran menerima baràng yang diduga dari penambang Elegal maka akan silaporkan ke Aparat Penegak Hukum.katanya (Tiem Libra).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan / atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) & (12) Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah