Suara Libra
NEWS TICKER

GAWAT !!! DIDUGA ada pungutan liar untuk memeriahkan 17 agustus 2023 di kecamatan way jepara berdalih musyawarah

Friday, 25 August 2023 | 12:26 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 589

GAWAT !!! DIDUGA ada pungutan liar untuk memeriahkan 17 agustus 2023 di kecamatan way jepara berdalih musyawarah


suara-libra.com.lampung timur.sudah sepatutnya masyarakat indonesia merayakan hari kemerdekaan tepat di hari 17 agustus 1945 – 2023 yaitu hari ulang tahun hut ri yang ke 78.

Namun sebaliknya hari kemerdekaan hut ri ini diduga disalah gunakan oleh beberapa pejabat yaitu aparatur desa dan kecamatan yaitu 16 desa yang ada di kecamatan way jepara yang berdalih musyawarah di kecamatan way jepara untuk meminta dana sebesar empat ribu rupiah (4 ribu) ke warga yang ada di seluruh kecamatan way jepara yaitu 16 desa tersebut dengan alasan untuk memeriahkan hari ulang tahun di kecamatan way jepara kabupaten lampung timur tepatnya di tanggal 17 agustus 2023 kemarin.

Salah satu aparatur desa yaitu desa sriwangi sekretaris desa yaitu budi ketika di komfirmasi oleh awak media suara-libra.com mengatakan makanya saya meminta 10 – 15 ribu untuk kegiatan mengantar / mengirim pesepakbola dan voli putra putri ke kecamatan.

Namun ketika ketua forum berikut ketua panitia untuk kegiatan 17 agustus kecamatan way jepara mengatakan hanya 4 ribu rupiah itupun tidak ada paksaan, kata darusman selaku ketua forum berikut ketua panitia kegiatan hut ri tersebut.

Dan di lanjutkan oleh sekcam darjono selaku sekcam kecamatan way jepara mengatakan dan membernarkan bahwa ada pungutan yang di musyawarahkan di kecamatan yaitu meminta bantuan kepada warga yang ada di kecamatan way jepara sebesar 4 ribu rupiah.

Lanjut sekcam, ketika di tanya kalau lebih dari 4 ribu bagaimana pak dia menjawab dan mengatakan itu tidak di benarkan dan apabila sudah meminta 10 – 15 ribu itu sudah menyalahkan aturan dan bisa di katakan pungutan liar.

KETUA DPP LSM LIBRA (beni purbaya) ketika di mintai keterangan terkait pungutan tersebut mengatakan bahwa apapun DALIH nya yang namanya pungutan dan meminta uang kepada masyarakat itu pungutan liar dan
Selain itu, hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,
Dan lebih lanjut akan saya pelajari apabila saya temukan tindak pidana tersebut akan saya laporkan baik di pemerintah kabupaten terkait, kejari, kejati bahkan akan saya lanjutkan ke pusat.(pratama)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini atau no Hp yang ada di bawah ini .

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.