GAWAT. Lampung Timur terserang. Tiga Orang telah merenggut nyawa. Perhatian dari pemerintah Lampung Timur belum ada.
suara-libra.com. Lampung Timur. Sudah Tiga bulan akibat dari penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) Menyerang Wilayah Kabupaten Lampung Timur namun sampai berita ini di tayangkan belum ada tindakan dan perhatian dari pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) ini sudah di sampaikan ke pihak pemerintah terkait namun tidak ada tindakan. Masyarakat Desa sumber Gede Kecamatan sekampung Lampung timur secara bersama sama dengan biaya sendiri tanpa bantuan dari Dinas KESEHATAN mereka bersama sama menyemprot secara Massal untuk membasmi penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Hal ini akibat dari tidak kepedulian Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sehingga membuat krisis kepercayaan terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur saat ini. Menurut Keterangan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama mereka menggunakan dana dari sumbangan suka rela masyarakat. Begitu kata salah satu Masyarakat yang berinisial Abdl dan amin U serta zainal, menjelaskan sangat kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terkait pelayanan KESEHATAN.
Sehingga Masyarakat Desa Sumber Gede Kecamatan sekampung memungut iuran Lima Ribu Rupiah untuk pengadaan pembelian Obat Insektisida. Setelah terkumpul maka dana itu di Belikan Obat tersebut, tanpa ada perhatian dan bantuan dari pemerintah Kabupaten Lampung Khususnya Dinas KESEHATAN sampai ke PUSKESMAS desa Sumber Gede.
Apakah ini yang namanya mendidik Masyarakat, katanya Abdl kepada awak media ketika dikonfirmasi, kalau di biarkan begini terus artinya lebih baik GANTI SAJA PEMIMPIN Lampung Timur khususnya PLT KADIS KESEHATAN Lampung Timur. Dan untuk kedepannya kami berharap siapa saja yang memimpin Kabupaten Lampung Timur Tolong perhatikan KESEHATAN Masyaraka.(Tiem Libra).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan / atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) & (12) Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini.