GARA GARA BERITA BATU BARA PIMPINAN Media sekaligus KETUA UMUM DPP LSM LIBRA akhirnya ANGKAT BICARA.
suara-libra.com. Lampung.
Buntut dari pemberitaan adanya Tambang Elegal yang diduga Tidak memiliki Izin Akhirnya melebar hingga wartawan yang memberitakan diduga diintimidasi dan diancam oleh orang yang tidak dikenal.
Nomor yang tidak dikenal menelpon wartawan Media suara-libra.com. yang nada bicaranya pengancaman dan Intimidasi.
Berdasarkan isu isu yang sampai ketelinga PIMPINAN Media suara-libra.com. yang juga selaku Ketua Umum DPP LSM LIBRA Benny Purbaya. segera merapatkan dan mengumpulkan ANGGOTA Wartawan dan ANGGOTA LSM LIBRA Yang ada di seluruh Provinsi Lampung untuk mengklarifikasi dan Konfirmasi Kebenaran Kabar tersebut.
Menurut dari beberapa sumber yang dikumpulkan ancaman tersebut datangnya gara gara salah satu wartawan Memberitakan Adanya Tambang Batu Bara yang diduga tidak mengantongi Izin dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan / atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Ketua Umum DPP LSM LIBRA jika tidak suka jangan main ancam apalagi minta berita dihapus, gunakan hak jawab,” tutur PIMPINAN Media suara-libra.com.
Selain itu, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers. Karena itu, upaya menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidanakan.
Lebih lanjut, PIMPINAN Media suara-libra.com mengatakan, “Jika perlu ADVOKAT NAWAWI ASLAN S.H. MKn serta rekan rekan siap melakukan pendampingan dan bantuan hukum bagi rekan-rekan jurnalis yang mengalami intimidasi/pengancaman/premanisme dalam melakukan tugas jurnalistiknya, terlebih dalam pengungkapan adanya dugaan Yang dapat merugikan Pemerintah, ucap NAWAWI ASLAN S.H. MKn yang akrab di panggil NAWAWI.
dia melanjutkan, Negara kita adalah negara hukum, jika memang ada pihak-pihak yang diberitakan merasa tidak berkenan, silahkan ada aturan melakukan hak jawab, jangan main premanisme dan intimidasi kepada jurnalis yang memberitakan sebuah berita dimana narasumber, objek dan peristiwanya jelas dan memenuhi syarat untuk diberitakan,” katanya.
“Jurnalis dalam membuat berita tentu berpedoman pada kode etik profesi jurnalistik, merupakan landasan moral dan etika profesi seorang jurnalis/wartawan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006, Tentang Kode Etik Jurnalistik,
Dan tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Artinya Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999.
Selidik Punya selidik terkait adanya ancaman dan atau Intimidasi Maka dapat disimpulkan bahwa adanya pengancaman dan Intimidasi tersebut adalah Tidak benar dan isu isu Hoax yang mengadu Domba. (Tiem media LIBRA).