TANGKAP PELAKU PENJUALAN TANAH URUG. Hasil penggalian Tanah Irigasi Probolinggo yang diduga Oknum menjual Tanah Negara untuk memperkaya diri Sendiri atau bersama sama.
suara-libra.com. Lampung Timur. Praktik penjualan tanah uruk ilegal di Kecamatan Proboliggo Aparat Penegak Hukum (APH) di harap untuk mengungkap Mafia Tanah yang diduga secara bekerja sama menguntungkan diri Sendiri dan Orang lain, oleh karena itu diharap kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung agar mengungkap jaringan Mafia Tanah yang di Duga milik Negara, karena tanah tersebut adalah dari lahan pembangunan rehab IRIGASI milik Negara, Seorang Oknum diduga telah menjual Tanah hasil Galian tersebut kepada beberapa Masyarakat. Hal ini diduga dapat merugikan Pemerintah karena hasil penjualan Tanah tersebut masuk kekantong Pribadi para Oknum oknum yang ada di lingkaran Perusahaan dan Orang tertentu
Diminta kepada Dirreskrimsus Polda Lampung dan POLRES Lampung Timur untuk mengungkap Mafia Mafia Tanah yang di duga hasil penjualan nya masuk ke Kantong Pribadi bukan masuk ke KAS Negara. seorang kontraktor sebagai Pemenang Proyek yang mendapatkan proyek IRIGASI dan ada pengerukan tanah dan perbaikan, dan tanah tersebut di jual oleh Oknum oknum tertentu. (Yang menjual tanah sudah di kantongi oleh ANGGOTA LSM LIBRA) lokasi tanah tersebut sepanjang Lebih kurang 24 KM.
Ketua DPP LSM LIBRA menerangkan bahwa Diduga mereka tidak memiliki izin penggalian tanah, Tanah galian atau uruk ini justru dijual oleh (Nama masih diràhasiakan karena akan di laporkan kata Ketua Umum DPP LSM LIBRA) Kepada awak media suara-libra.com. mereka tanpa terlebih dahulu mengurus izin usaha pertambangan, Izin Pengangkutan, dan Izin Penjualan serta Izin dari Negara.
Kronologis bahwa Irigasi tersebut di gali Oleh EXSAPATOR untuk diratakan dan Tanah dimasukkan ke dump truck terus dijual, hal itu yang tidak diperbolehkan, melanggar UU Minerba mereka diduga tidak punya usaha izin penambangan IUP, IPR atau IUPK,” kata Benny Purbaya Ketua Umum DPP LSM LIBRA.
Benny menerangkan dalam menjalankan proyeknya ini, Oknum ini menyewa ekskavator kepada pihak lain. Selain itu juga mereka telah mempersiapkan beberapa buah dump truck untuk membawa tanah urug tersebut. Saat ini eskavator dan dump truck masih saja beraktivitas dan selain itu perlu Jadi pertanyaan pemakaian Bahan Bakar nya dari mana.
Perbuatan Oknum oknum ini diduga dapat dijerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.” tegas Benny.
Terpisah Dinas PU Balai APBN Provinsi Lampung yang ditugaskan Direksi PU yang ditugaskan dilokasi, ketika di konfirmasi oleh Awak Media untuk mengklarifikasi mengenai Tanah tersebut no Watshap yg bernomor +62 852-79xx- xxxx
Tidak bisa di hubungi sampai berita ini ditayangkan
Aktivitas tersebut mesti bukan lahan tambang, namun izin tetap harus dilakukan. Hal tersebut supaya diketahui material yang diambil akan dibawa ke mana atau di jual kemana, atau di bawa kemana, karena Tanah tersebut adalah tanah berasal dari Tanah Negara dan Harus berizin.
Akan tetapi lain halnya dengan Oknum oknum yang ada di Lokasi Proyek IRIGASI sepanjang 24 KM Yang berada di Kecamatan Proboliggo sampai di Kecamatan Way Bungur serta Kecamatan Batang Hari Nuban Kabupaten Lampung Timur, mereka seolah olah kebal Hukum tanpa harus melengkapi Izin Izin yang harus di urus.
Berdasarkan temuan dan Bukti Bukti serta keterangan dari beberapa saksi yang telah di kumpulkan maka dalam waktu dekat ini secara resmi akan melaporkan pelanggaran tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).(Tiem Libra)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau Keberatan dengan Penayangan Berita Media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan atau Koreksi Kepada Redaksi Media suara-libra.com, atau menghubungi Wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email atau nomor telepon dibawah ini.