ADVOKAT LAPORKAN Polisi dan jaksa terkait Putusan Bebas seorang Tersangka
suara-libra.com. Lampung. Pengacara / Advokat Bandar lampung 1. Nawawi SH. MKn. 2.Dr. M yaman SH. MH. 3. Ahmad Reyni SH. Ketiganya Advokat pada Kantor Hukum Dr M. Yaman SH. MH. di Jalan Teku Umar no 12b Kota Bandar Lampung, bertindak untuk dan atas nama Klein nya yang telah diputus BEBAS, ketiga Advokat ini Melaporkan Ke Kantor POLDA Lampung untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 333 (ayat2) KUHP, Tentang Perampasan Kemerdekaan seseorang,
yang dilakukan Oleh Oknum inisial Aipda NST yang dulu bertindak sebagai penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Gunung sugih Kabupaten Lampung Tengah. Dalam perkara Sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat 1 KUHP. Yang di sangkakan kepada Klein Mereka serta dengan Tindakan Penangkapan Penahanan atas diri Kleinnya.
Bukan itu saja yang dilaporkan ada Dua Oknum Jaksa yaitu inisial LN dan E Y sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, yang disertai Tindakan meneruskan atas diri Kleinnya.
Dasar Hukum Advokat ini melapor adalah atas Putusan Bebas Klein nya no perkara 24/Pid.B/2019/PN.GNS. Tanggal 11 April 2019, Kemudian putusan Bebas tersebut di Kuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 695 K/Pid/2019 Tanggal 26 Oktober 2021 dimana Status Aquo Telah berkekuatan Hukum Tetap. Dan dasar Hukum UU NO 4&5 Tahun 2004 pasal 9 ayat 2 tentang kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Agung.
NAWAWI SH. MKn dan Rekan Ketika diKonfirmasi Oleh Awak Media , Mengatakan Bahwa Klain Mereka yang Bernama Ahmad Harahap Bin Bonar Harahap bermula dari Kasus Perdata, di Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah, dan Perkara tersebut telah dimenangkan Oleh Kita, sedangkan Pihak Lawan yaitu inisial RS dkk dalam posisi Kalah, berdasarkan itu dia mereka mencari celah dan melaporkan Klain Kami kepihak Penegak Hukum yaitu ke Sat Reskrim Polres Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah tanpa didukung dengan alat Bukti dan Kebenaran, dengan sangkaan Klein Kami telah membeeikan Keterangan Palsu di persidangan sehingga Klein kami di jerat dengan Pasal 242 ayat 2 yaitu memberikan keterangan palsu.
Berdasarkan itu kami bertindak untuk dan atas nama Klein yang telah diputus BEBAS, mendatangi Kantor POLDA Lampung untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 333 (ayat2) KUHP, Tentang Perampasan Kemerdekaan seseorang,
yang dilakukan Oleh Oknum inisial Aipda NST yang dulu bertindak sebagai penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Gunung sugih Kabupaten Lampung Tengah, dan inisial LN dan E Y sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. Katanya
Terkait laporan ini pihak Media belum konfirmasi kepihak APH. (Tiem libra).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini.