HEBOH PNS di Dinas Badan Lingkungan Hidup (DLH) Lampung-timur, tidak pernah masuk kerja, diduga Inspektoriat Tutup mata.
suara-libra.com. Lampung Timur, Kamis 3 Pebruari 2023 Mantan KABID Dinas Pendidikan, inisial DD. Yang telah dipindah tugaskan ke Dinas Badan Lingkungan Hidup (DLH) Sejak dipindah tugaskan sampai sekarang hanya satu kali saja datang ngantor, selebihnya tidak pernah ngantor, hal ini dipeekuat oleh saksi yang namanya minta dirahasiakan mengatakan Pak Dedi sejak dia tugas disini hanya satu kali saja datang, katanya.
Oleh karena itu diduga kinerja Dinas INSPEKTORIAT Kabupaten Lampung Timur diduga melindungi dan terbukti untuk menindak lanjuti si pelanggar Undang Undang dan Permen ini tidak di jalankan sebagaimana semestinya, sebelumnya Atas nama DEDI ini telah dilaporkan DPP. LSM LIBRA. Pada tanggal 6 Desember 2022 Inspektoriat Lampung Timur, pada waktu dia masih Menjadi KABID di dinas Pendidikan, hal ini dilapaorkan Oleh DPP LSM LIBRA Benny purbaya dan di dampingi Oleh Ketua Investigasi LSM LIBRA Candar pirdaus, dalam laporan tersebut melaporkan Bahwa Dedi Hampir tiga bulan, atau jika dihitung jam kerja lebih dari 1440 jam tidak masuk kerja. Tanpa alasan yang jelas.
Sampai sekarang Laporan di Inspektoriat Lampung Timur belum ada perkembangannya, dan ditambah lagi setelah DEDI diROLING kedinas Lingkungan Hidup (DLH) Tetap saja Tidak masuk Kerja, namun tetap menerima Gaji, tapi anehnya Dari INSPEKTORIAT tidak pernah menindak atau untuk mengecek atau di SIDAK tempat Dedi ngantor.
Sedangkan sudah jelas jelas Didalam aturan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat. Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16Tahun 2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Aturan tersebut sudah nyata dan tidak diragukan lagi jika Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Khususnya Inspektoriat Lampung Timur memberikan contoh tindakan tegas terhadapnya. Tapi Inspektoriat hanya dusuk manis saja dikantornya dan diduga tidak pernah mengambil langkah yanv positif terkait PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 3 Bulan.
begitu juga sistem pengawasan Inspektoriat dapat dikatakan lemah padahal Aturan telah tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Adapun, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja.
namun sangat di sayangkan aturan aturan tersebut berlaku bagi wilayah Kabupaten lain tapi diduga tidak berlaku bagi Kabupaten Lampung Timur. Karena terbukti dalam laporan sudah hampir Dua Bulan sampai sekarang yang bernama Dedi tidak pernah masuk kerja namun tetap saja semau maunya ngantor bahkan selama satu bulan penuh sejak di roling tidak pernah ngantor. Bagaikan Kebal Hukum, àtau Dedi ini sudah bermain mata.
Ketika ketua investigasi LSM LIBRA. Candra pirdaus datang ketempat dimana Dedi ngantor ternyata Dedi tidak pernah ngantor, bahkan menurut Yang bekerja di bagian itu. Mengatakan pak dedi tidak pernah ngantor pak, bahkan kalau ada peelu kami kekantor Dinas Langsung, katanya. Sejak tugas disini baru satu kali datang sebentar, gak lama dia langsung pergi, sampai swkarang gak pernah datang lagi.
Sampai berita ini di naikkan yang bernama DEDI tidak juga masuk kerjà dan terlihat ruangan kerjanya kosong, tidak ada diruangan kerjanya. Oleh karena itu diharap Kepada Bapak Bupati Lampung timur agar dapat memberikan sangsi tindakan tegas sesuai dengan undang undang Kusus untuk Inspektoriat Lampung Timur, agar segera menindak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bernama Dedi ini karena sudah jelas jelas dan nyata juga bukan rahasia umum lagi kalau PNS yang bernama Dedi ini sudah lebih dari satu bulan tidak masuk kerja. Sesuai prosedur dan aturan yang ada. (Tiem libra)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dibawah ini