HEBOH, Polisi Tangkap Mobil pengiriman pasir kuarsa dari Lampung Timur menuju Bakauheni.
suara-libra.Com. Lampung Selatan. Petugas Kepolisian dari POLSEK SRAGI Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan Mobil Truk Fuso BE 9632 AO yang membawa barang pasir kuarsa dari Lampung Timur menuju Pulau jawa. Diduga mobil tersebut tidak memiliki surat surat lengkap tentang Izin dan surat Keterangan Asal Barang (SKAB) atau Surat Muatan Barang (SMB).
ketika Mobil truk Fuso BE 9632 AO melintas datang dari arah Lampung Timur yang menuju Ke arah Pelabuhan Bakauheni, dijalan LintasTimur ditangkap oleh satuan Kepolisian dari Sektor Sragi karena diduga tidak memiliki Izin kelengkapan asal barang,
Keberhasilan pihak Kepolisian yang dapat mengungkap dan menggagalkan ini mendapatkan respon positif dari LSM LIBRA, karena sudah beberapa tahun aksi penambang Pasir kuarsa liar ini tidak pernah dapat di sentuh oleh Aparat Penegak Hukum, oleh karena itu Polisi yang telah mengungkap dan membongkar Pengiriman barang elegal ini perlu mendapat Acungan Jempol.
Kejadian penangkapan ini menurut salah satu sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa benar ada penangkapan Mobil Truk Fuso warna Orange BE 9632 AO Yang bermuatan Pasir Kuarsa jenis pasir silika (Si02). Dan diduga tidak bisa menunjukkan surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur seperti surat Keterangan Asal Barang (SKAB) Atau Surat Muatan Barang (SMB), juga tidak bisa menunjukkan surat telah membayar Pajak yaitu Pendapan Asli Daerah (PAD).
Ketua LSM LIBRA. Benny purbaya ketika dikonfirmasi oleh Awak Media suara-libra. Com. Menga bahwa, Jika pihak Kepolisian memeriksa secara mendalam maka dapat di temukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan
Kelengkapan PT dalam Surat jalan Tersebut,
Sesuai Undang -Undang Nomor 04 Tahun 2009, pasal 158 tentang pertambangan juga diduga ada pemalsuan surat, yaitu dapat di jerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sesuai bukti bukti yang telah di tunjukkan oleh Supir Mobil Truk Fuso ini. (Basrul)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: