Suara Libra
NEWS TICKER

HEBOH TERTANGKAP !mobil muatan pasir kuarsa dari pasir sakti, malam ini di Tangkap Oleh KSKP Pelabuhan Bakauheni polres Lampung Selatan

Friday, 14 April 2023 | 2:47 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1106

HEBOH TERTANGKAP !mobil muatan pasir kuarsa dari pasir sakti, malam ini di Tangkap Oleh KSKP Pelabuhan Bakauheni polres Lampung Selatan


suara-libra.com.lampung selatan. Kamis malam sekira pukul 22.00 Wib, tanggal 13 April 2023 telah di amankan 2 kendaraan tronton di wilayah hukum polres Lampung Selatan yang diduga 2 kendaraan tronton tersebut membawa barang elegal yaitu pasir Kuarsa silika si02 dan telah di amankan di POLSEK KSKP pelabuhan Bakauheni. Karena diduga membawa Pasir Kuarsa yang tidak ada Izinnya.

Adapun 2 kendaraan tronton hijau yang membawa pasir silika si02 dengan nopol A 8947 ZE dan nopol B 9086 VYT atas nama inisial Rsd dan uc. Salah satu Supir ketika dikonfirmasi oleh awak media suara-libra.com. mengatakan Bahwa Barang tersebut di angkut dari Pasir sakti Kecamatan pasir sakti Kabupaten Lampung Timur, ketika ditanya surat menyurat dia tidak bisa menunjukkan.

kendaraan tersebut yang muat pasir kuarsa memang telah di ketahui terlebih dahulu sejak muàt dari pasir sakti, Kabupaten Lampung timur, dan telah pula dilaporkàn oleh salah satu warga ke APH Namun Mobil tersebut bisa lolos dari wilayah Lampung timur, namun setibanya di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni oleh Aparat Penegàk Hukum, Lampung Selatan di amankan

Ketika diperiksa ternyata kedua mobil ini membawa Pasir kuarsa silika si02, dan kedua Mobil ini diduga tidak bisa menunjukkan identitas asal barang dan surat menyurat, sehingga dapat di duga Barang Pasir Kuarsa tersebut adalah Barang Elegal, yang tidak memiliki Izin Galian C, sesuai yang telah diamanahkan oleh Undang Undang MINERBA.

Yaitu :Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Pelaku penambang yang tidak memiliki Izin Galian C juga dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Dan juga telah diduga melanggar Undang -Undang Nomor 04 Tahun 2009, pasal 158 tentang pertambangan Junto pasal 161 undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang minerba.

Sampai berita ini di naikkan, Terkait Dua Mobil bermuatan Pasir Kuarsa ini, yang di amankan pihak Aparat Penegak Hukum Khususnya APH Polsek KSKP Pelabuhan Bakauheni belum bisa dikonfirmasi begitu juga pemilik pasir kuarsa tersrbut. (Pratama)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dibawah ini

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.